Gubernur Jabar Tutup Tambang Bermasalah dan Moratorium Perumahan Rawan Banjir

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengambil langkah tegas dengan menutup tambang bermasalah dan memberlakukan moratorium pembangunan perumahan di kawasan rawan banjir.

Kebijakan ini ditempuh untuk menghentikan kerusakan lingkungan, menekan ketimpangan wilayah tambang dan mengendalikan alih fungsi lahan di provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia.

Hal ini dikatakan Gubernur Dedi usai menghadiri rapat bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruar Sirait dan pengembang perumahan se-Jawa Barat di Gedung Negara Pakuan, Kota Bandung.

“Problemnya kan problem lingkungan yang akut dan tambang yang tidak terkelola dengan baik, serta dana pengelolaan pajak tambangnya tidak kembali ke wilayah tambang, sehingga daerah – daerah yang menjadi tempat penambangan menjadi daerah kumuh, tertinggal pendidikannya dan infrastrukturnya rusak. Ini yang akan segera saya benahi,” ujarnya.

Gubernur Dedi menegaskan, Pemprov Jabar akan mengubah skema distribusi manfaat tambang dengan ke depan, pajak tambang wajib memberikan dampak nyata bagi wilayah terdampak.

“Sehingga ketika tambang dibuka, maka pajak tambangnya itu harus masuk 60% untuk kepentingan pembangunan di wilayah tambang itu berada,” katanya.

Selain sektor pertambangan, ia juga menyoroti pembangunan perumahan tapak yang dinilai memperparah banjir di berbagai wilayah.

Gubernur Dedi menegaskan bahwa pembangunan perumahan di kawasan berpotensi banjir tidak akan lagi diberi izin.

“Untuk pembangunan perumahan kita kan tahu banjir yang sekarang terjadi rata – rata karena perumahan. Nah, kalau sekarang banjir karena perumahan apakah kita akan melanjutkan banjir ini semakin besar? Maka harus ada solusi,” tuturnya.

Sebagai alternatif, Pemprov Jabar mendorong pembangunan hunian vertikal di kawasan perkotaan.

Salah satu opsi yang disorot adalah pemanfaatan kawasan Meikarta di Lippo Cikarang sebagai rumah vertikal bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“Kalau Meikarta kan sudah dibangun, itu tinggal mengisi, apartemennya kosong – kosong dan itu jalannya lebar – lebar. Kalau Meikarta bisa menampung 100.000 orang di situ, maka kita sudah menyelamatkan sekitar barangkali hampir 50.000 hektare sawah,” ungkapnya.

Guna memperkuat kebijakan tersebut, Pemprov Jabar saat ini menerapkan moratorium pembangunan perumahan sambil menunggu kajian tata ruang dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Institut Teknologi Bandung (ITB), dengan rekomendasi resmi ditargetkan keluar pada Februari 2026.

“Tidak boleh membangun di sawah, rawa, dan bantaran sungai. Yang sudah berjalan tidak mungkin dihentikan, tapi yang akan dibangun harus dihentikan,” tegasnya. I

Kirim Komentar