Harapan Menko Pemas pada Program New Rehab 2.0 BPJS Kesehatan

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Pemas) Abdul Muhaimin Iskandar berharap Program New Rehab 2.0 milik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bisa mewujudkan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang lebih inklusif dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Semoga inisiatif ini menjadi tonggak penting penguatan sistem JKN yang lebih inklusif, berdaya, dan bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya saat peluncuran Program New Rehab 2.0 dan Endowment Fund di Jakarta, baru – baru ini.

Kementerian Koordinator (Kemenko) Pemas akan terus mendorong peningkatan kualitas investasi dan pengelolaan dana iuran masyarakat dalam JKN secara rasional dan efisien.

“Pendanaan JKN adalah amanat rakyat, sekaligus hal-hal yang krusial untuk semua, sehingga harus dipastikan berkelanjutan program – program ini,” jelasnya.

Paalnya, dia menambahkan, tata kelola pendanaan yang baik akan meningkatkan kualitas layanan kesehatan seluruh rakyat Indonesia.

Menko Pemas juga mengingatkan BPJS Kesehatan untuk serius mengelola kekuatan finansial JKN yang memadai dengan alokasi yang tepat, sehingga dapat menghindari risiko defisit anggaran yang bisa mengancam keberlangsungan program.

“Pemerintah melalui Kemenko Pemberdayaan Masyarakat akan terus mendorong berbagai inovasi dan kolaborasi, meningkatkan keberlanjutan program perlindungan, terutama JKN, melalui sinergi antara pemerintah, sektor swasta, dan seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.

BPJS Kesehatan meluncurkan Program New Rehab 2.0 atau program rencana pembayaran bertahap yang memungkinkan peserta JKN mencicil tunggakan iuran dengan lebih fleksibel.

Program New Rehab 2.0 adalah penyempurnaan dari program cicilan tunggakan iuran yang telah ada, yakni Program Rehab yang diresmikan pada Januari 2022.

Perbedaan Program New Rehab 2.0 dengan Rehab adalah pada New Rehab 2.0, jumlah angsuran sudah memperhitungkan tagihan iuran berjalan saat periode mencicil, sehingga status kepesertaan langsung aktif saat melunasi cicilan terakhir.

Baca Juga:  Kemendagri dan BPJS Ketenagakerjaan Fasilitasi Perlindungan Jamsos Desa

Selain itu New Rehab 2.0 dapat dimanfaatkan oleh peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan empat hingga 24 bulan dengan maksimal periode angsuran paling lama 12 bulan atau setengah dari jumlah bulan menunggak. I

Kirim Komentar