Implementasi Wajib Halal 2026 Perkuat Daya Saing Ekonomi

Kebijakan implementasi kewajiban sertifikasi halal atau program Wajib Halal yang berlaku mulai Oktober 2026 merupakan salah satu langkah strategis pemerintah dalam memperkuat daya saing ekonomi halal nasional.

Menurut Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan, program Wajib Halal tahun depan tidak semata – mata dimaknai sebagai pemenuhan kewajiban regulatif, melainkan sebagai instrumen strategis negara dalam melindungi masyarakat dan meningkatkan kualitas produk.

“Sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban regulatif, tetapi instrumen strategis untuk melindungi konsumen, meningkatkan daya saing produk dan memperkuat ekonomi halal nasional,” katanya dalam keterangannya di Jakarta.

Dia menilai kebijakan halal memiliki makna yang lebih luas dalam pembangunan nasional.

Dalam konteks tersebut, Haikal menilai bahwa jaminan produk halal, terutama untuk pangan dan konsumsi sehari – hari, merupakan bagian dari ikhtiar membangun jiwa dan raga masyarakat Indonesia yang sehat, kuat dan berdaya.

“Produk halal tidak hanya memenuhi aspek kehalalan sesuai ketentuan agama, tetapi juga menekankan prinsip kebersihan, keamanan, higienitas dan kualitas, yang menjadi fondasi penting bagi ketahanan sumber daya manusia,” ujarnya.

Sementara itu, beberapa kategori yang harus menjalankan program Wajib Halal yang mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2026 adalah sebagai berikut:

  • Pertama, produk makanan dan minuman.
  • Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
  • Ketiga hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Ketiga kategori ini berlaku bagi produk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) maupun produk luar negeri.

Lebih lanjut, obat bahan alam, obat kuasi dan suplemen kesehatan; kosmetik, produk kimiawi, serta produk rekayasa genetic, barang gunaan (sandang, penutup kepala, dan aksesoris), serta perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan peribadatan bagi umat Islam, alat tulis dan perlengkapan kantor alat kesehatan kelas risiko A. I

Baca Juga:  Bulog dan PT HM Sampoerna Perkuat Distribusi Pangan melalui Program Hulu ke Hilir

 

Kirim Komentar