Indonesia Akan Akhiri Moratorium Penempatan Pekerja Migran ke Arab Saudi

Pemerintah melalui Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) membuka peluang akan kembali mengirimkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi.

Menteri KP2MI Abdul Kadir Karding menegaskan bahwa ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum pengiriman PMI ke Arab Saudi kembali dibuka.

Sebelumnya, dia telah bertemu dengan pihak Arab Saudi mengenai rencana pengiriman PMI dan proses penjajakan akan dilakukan pada Februyari ini.

“Kita ini, Arab Saudi dan juga Uni Emirat Arab itu sejak 2012 kita belum buka, masih moratorium,” jelas Menteri Karding di Kantor BP3MI Jakarta, Ciracas, Jakarta Timur, baru – baru ini.

Oleh karena itu, dia mengadakan pertemuan Menteri Tenaga Kerja Arab Saudi dan mereka meyakinkan bahwa memiliki sistem yang jauh lebih bagus perlindungannya, penghasilannya, maka kemungkinan akan menjajaki dalam waktu sebulan ini.

Menteri Karding menjelaskan, pihak Arab Saudi harus menjamin asuransi hingga penghasilan PMI.

Selain itu, lanjutnya, kerja sama pengiriman PMI akan dilakukan dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Arab Saudi dan tidak lagi dengan perorangan.

“Jadi, nanti ke depan, teman – teman kita daripada pada bocor begitu, mending kita salurkan, tapi harus ada jaminan perlindungannya, dalam bentuk asuransi dengan coverage yang bagus, termasuk juga penghasilannya itu harus sangat bagus,” tuturnya.

Pemerintah Indonesia, dikatakan Menteri Karding, hanya mau kerja sama dengan BUMN Arab Saudi yang ditetapkan untuk penempatan PMI, tidak mau kerja sama dengan orang per orang.

“Pasalnya, kalau ada jaminan negara, orang-orang kita bisa lebih gampang untuk melindunginya, tapi kalau perusahaan – perusahaan langsung gitu, tanpa bilateral yang memadai, itu akan sangat riskan, potensial tidak baik,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pelabuhan Sanur dan Bali Maritime Tourism Hub Jadi Benchmark Implementasi Maritime Single Window di Indonesia

Menurut Karding, hal tersebut harus dipenuhi pihak Arab Saudi dan jika jaminan itu tidak dipenuhi, maka penempatan PMI ke Arab Saudi dibatalkan.

“Jadi kita akan buka kalau item – item yang dijanjikan itu sesuai, kita buka. Tapi kalau tidak sesuai, ya nggak kita buka,” ujarnya.

Sebelumnya, penempatan PMI ke Arab Saudi dilakukan melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).

Sistem ini merupakan kebijakan pemerintah Indonesia untuk mengatur penempatan dan perlindungan PMI.

Ada beberapa hal yang perlu diketahui mengenai penempatan PMI ke Arab Saudi melalui SPSK, yakni uji coba SPSK ke Arab Saudi berlangsung dari pertengahan 2023 hingga 11 Agustus 2024. 

Uji coba SPSK dilakukan di kota – kota Riyadh, Jeddah, Madinah dan beberapa kota di bagian Timur Arab Saudi. Perusahaan perekrut dan penyalur dalam SPSK wajib hukum dan PMI yang berpartisipasi harus memiliki sertifikasi sesuai permintaan order jabatan.

Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi melakukan evaluasi terhadap SPSK. Hasil evaluasi akan menentukan apakah SPSK ke Arab Saudi akan diteruskan atau tidak.

Kirim Komentar