INDONESIA DAN KOREA TANDATANGANI KESEPAKATAN PERLINDUNGAN AWAK KAPAL PERIKANAN

Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan (Korsel) sepakat meningkatkan perlindungan Awak Kapal Perikanan Indonesia (AKPI) yang bekerja di Kapal Ikan Pesisir Korea.

Peningkatan perlindungan ini dilakukan salah satunya dengan memperkuat kompetensi para AKPI sesuai pasar kerja.

Kesepakatan peningkatan pelindungan tersebut tertuang dalam Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang Hubungan Kerja dan Tenaga Kerja bagi AKPI yang bekerja pada kapal ikan pesisir Korea.

Nota kesepahaman ditandatangani oleh Menaker Ida Fauziyah dan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Korea Seong-Hyeok Moon, secara virtual pada Senin (31/5/2021).

Penandatanganan Nota Kesepahaman ini menjadi momen penting bagi kedua negara, karena menandai dimulainya implementasi kerja sama bilateral terkait hubungan kerja dan tenaga kerja bagi awak kapal perikanan Indonesia yang bekerja pada kapal ikan pesisir Korea di atas 20 ton.

”Atas nama Pemerintah Indonesia, kami sampaikan ungkapan terima kasih sebesar-besarnya kepada Pemerintah Korea atas kerja sama bilateral yang terjalin dengan baik, khususnya di bidang ketenagakerjaan,” kata Menaker Ida Fauziyah.

Dia menjelaskan, bagi Pemerintah Indonesia, urgensi keberadaan nota kesepahaman ini adalah mempertimbangkan kerentanan perlindungan AKPI yang bekerja di kapal.

Apalagi, adanya kondisi pandemi COVID-19, semakin menambah kompleksitas permasalahan bagi pekerja migran, utamanya yang bekerja sebagai awak kapal.

”Pembentukan kerja sama bilateral diperlukan guna mengatur mekanisme penempatan, dan meningkatkan pelindungan hak-hak pekerja dan pemberi kerja,” jelasnya didampingi Dirjen Binapenta dan PKK, Suhartono dan Sesditjen Binapenta dan PKK, Eva Trisiana.

Korea merupakan salah satu negara penempatan yang cukup diminati Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Berdasarkan data Imigrasi Korea per 30 April 2020 terdapat sebanyak 5.343 AKPI bekerja pada kapal perikanan di atas 20 ton. Hal ini juga menunjukkan angka kebutuhan AKPI di Korea cukup tinggi.

Baca Juga:  MENDAGRI DITUNJUK PRESIDEN SEBAGAI MENLU AD INTERIM

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Korea Seong-Hyeok Moon menyatakan, MoU dengan Kemnaker RI merupakan MoU pertama yang ditandatanganinya dalam upaya melindungi HAM dan memastikan kondisi kerja aman bagi AKPI yang banyak berkontribusi bagi kemajuan industri perikanan Korea.

Seong-Hyeok Moon menambahkan, melalui MoU yang bertujuan untuk melindungi hak dan kepentingan kepentingan AKPI ini, kedua negara akan membentuk sistem perekrutan dan penempatan AKPI di Korea.

”Saya yakin sistem ini akan semakin memperdalam hubungan bilateral kita. Saya menantikan dukungan aktif yang berkelanjutan dari Pemerintah Indonesia dalam meningkatkan proses rekrutmen di lapangan,” ungkapnya. I

Kirim Komentar