Indonesia Dua Tahun Tidak Masuk Daftar Kasus ILC

Selama dua tahun berturut – turut, Indonesia tidak tercantum dalam daftar kasus, baik long list maupun short list of country cases pada Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC).

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, laporna tersebut menunjukkan bahwa Indonesia mencatat capaian positif di forum ketenagakerjaan internasional.

“Capaian tersebut menjadi bukti komitmen Indonesia dalam memenuhi standar ketenagakerjaan internasional, sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis dan konstruktif,” katanya dalam Silaturahmi bersama Delegasi Tripartit Indonesia di sela – sela ILC ke-114 di Jenewa, Swiss.

Menurut Menaker, hal tersebut tidak lepas dari kerja bersama pemerintah, pekerja/buruh dan pengusaha dalam membangun dialog social ketenagakerjaan.

“Hal ini penting bagi masyarakat, karena hubungan industrial yang kondusif berdampak langsung pada dunia kerja sehari – hari. Ketika pekerja, pengusaha dan pemerintah memiliki ruang dialog yang sehat, persoalan ketenagakerjaan dapat dibahas lebih terbuka, penyelesaian masalah kerja memiliki saluran yang jelas, serta keberlangsungan usaha dapat tetap terjaga,” jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Menaker juga menekankan pentingnya soliditas Delegasi Tripartit Indonesia pada ILC ke-114.

Menaker menuturkan, komposisi perwakilan dari pekerja, pengusaha dan pemerintah menunjukkan bahwa Indonesia menempatkan dialog sosial sebagai bagian penting dalam perumusan kebijakan ketenagakerjaan.

Kebijakan yang menyangkut pekerja dan dunia usaha, dia menambahkan, perlu dibangun melalui keterlibatan para pihak agar lebih adil, realistis dan dapat dilaksanakan.

“Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat semangat kemitraan Tripartit Indonesia, sekaligus memperteguh komitmen kita dalam membangun hubungan industrial yang harmonis, produktif dan berkeadilan,” tuturnya.

Menaker juga menyampaikan apresiasi kepada unsur pekerja/buruh dan pengusaha atas kontribusi aktif dalam menjaga kondusivitas hubungan industrial nasional, termasuk dalam pelaksanaan May Day 2026 yang berlangsung aman dan tertib.

Dia menilai, soliditas tripartit semakin penting di tengah perubahan dunia kerja global dan perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), ekonomi platform, transisi hijau dan perubahan demografi menghadirkan tantangan baru bagi pelindungan pekerja, penciptaan pekerjaan layak, serta keberlangsungan usaha.

Oleh karena itu, Indonesia memandang transformasi dunia kerja perlu dikelola secara inklusif melalui penguatan dialog sosial, peningkatan keterampilan tenaga kerja, perluasan perlindungan social dan penerapan standar ketenagakerjaan yang adaptif, serta selaras dengan norma internasional.

Sejumlah agenda strategis ILC ke-114 juga menjadi perhatian Indonesia antara lain pembahasan standar kerja layak dalam platform ekonomi, kesetaraan gender di dunia kerja, penguatan dialog sosial dan tripartisme, laporan implementasi konvensi, dan rekomendasi ILO.

Menaker menegaskan, partisipasi Indonesia dalam ILC tidak hanya untuk menyuarakan kepentingan nasional, tetapi juga memperkuat kontribusi Indonesia dalam membangun tata kelola ketenagakerjaan global yang inklusif, adaptif dan berkeadilan sosial.

“Seluruh Delegasi Indonesia perlu terus menjaga soliditas, memperkuat koordinasi, dan aktif membangun kolaborasi dengan negara – negara sahabat selama pelaksanaan konferensi ini,” kata Menaker. I

 

Kirim Komentar