Indonesia Harus Terapkan Perlakuan Setara Soal Sertifikasi Halal

Pemerintah harus menerapkan perlakuan setara soal sertifikasi halal, menyusul kesepakatan dagang antara Pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat (AS), terutama mengenai sertifikasi halal produk AS yang masuk Indonesia.

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam hal ini Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat – obatan dan Kosmetika (LPPOM) Muti Arintawati, pihaknya mendorong pemerintah memberikan perlakuan setara dan menunjukkan keberpihakan terhadap produsen lokal.

“Aturan halal pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 tahun 2024 secara tegas mewajibkan kosmetika, alat kesehatan dan jasa terkait, seperti jasa distribusi memiliki sertifikat halal, serta produk haram mencantumkan keterangan tidak halal,” jelasnya.

Namun, Memorandum of Understanding (MoU) yang LPPOM terima dalam Artikel 2.9 menunjukkan potensi tidak konsisten terhadap aturan halal yang selama ini berlaku.

Muti menjelaskan, dalam MoU tersebut mengecualikan kewajiban sertifikasi halal bagi kosmetika, alat kesehatan dan jasa distribusinya, serta produk haram tidak memiliki kewajiban untuk mencantumkan keterangan tidak halal di kemasan produknya.

“Pengecualian ini juga terdapat di Pasal 2.22, seperti terkait produk pangan non-hewani yang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal dan tidak wajibnya keberadaan penyelia halal di perusahaan,” ungkapnya.

Dia menegaskan, kondisi ini secara otomatis menimbulkan ketidakseimbangan persaingan, dengan produsen lokal dan luar negeri, selain Amerika Serikat memiliki kewajiban yang tidak dimiliki oleh produsen asal negara tersebut.

Negara lain, dia menambahkan, dapat menuntut hal yang sama, bahkan ada potensi perlakuan tidak setara yang dapat digugat ke World Trade Organization (WTO) terkait dengan diskriminasi.

“Kami mendorong pemerintah memberikan perlakuan setara dan menunjukkan keberpihakan terhadap produsen lokal dan tidak tunduk pada tekanan asing terkait halal,” jelasnya. I

Kirim Komentar
Baca Juga:  Implementasi Wajib Halal 2026 Perkuat Daya Saing Ekonomi