Indonesia Kena Tarif Impor dari Amerika Serikat 32% Mulai 1 Agustus 2025

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akan memberlakukan tarif resiprokal atau tarif timbal balik kepada 14 negara mulai 1 Agustus 2025.

Dia telah mengirimkan surat kepada sejumlah pemimpin negara terkait kebijakannya tersebut, termasuk Presiden Prabowo Subianto.

Berbagai informasi yang dihimpun menyebutkan, surat tersebut menegaskan bahwa tarif baru diperlukan untuk mengoreksi defisit perdagangan AS yang terjadi terus – menerus dengan 14 negara tersebut.

Trump juga mengunggah surat – surat yang telah dikirimkannya kepada pemimpin sejumlah negara mulai dari Malaysia, Laos, Jepang, Korea Selatan, Kazakhstan, Afrika Selatan, dan Myanmar.

Selain itu, surat lainnya dari Trump terkirim untuk pemimpin negara Kamboja, Bosnia, Herzegovina, Indonesia, Tunisia, Bangladesh, Thailand, dan Serbia.

Dalam laporan tersebut, Indonesia akan dikenakan tarif resiprokal 32%, sedangkan untuk negara Malaysia, Jepang, Korea Selatan, Kazakhstan, dan Tunisia akan kena tarif 25%.

Sementara itu, barang – barang dari Afrika Selatan dan Bosnia akan dikenakan tariff 30%, sedangkan bagi negara Bangladesh dan Serbia akan dikenakan tarif 35%, negara Kamboja dan Thailand ditetapkan untuk tarif 36%, serta impor dari Laos dan Myanmar dikenakan bea masuk sebesar 40%.

Surat yang ditandatangani oleh Trump dituliskan bahwa Amerika Serikat mungkin akan mempertimbangkan untuk menyesuaikan tingkat tarif baru. “Tergantung pada hubungan kami dengan negara Anda.” I

.

Kirim Komentar
Baca Juga:  KEMENPAREKRAF APRESIASI LUNA GUITARWORKS PROMOSIKAN GITAR ASLI INDONESIA