Pemerintah secara resmi meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) di Jakarta pada 9 Juli 2026 sebagai fondasi utama pengembangan pasar karbon nasional.
Langkah strategis yang dibangun secara langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem pasar karbon Indonesia agar berjalan secara transparan, kredibel dan berintegritas.
Melalui sistem berskala internasional ini, pemerintah memastikan bahwa setiap aksi penurunan emisi dapat diukur secara akurat dan dipertanggungjawabkan, sekaligus meminimalkan risiko penghitungan ganda atau kecurangan dalam perdagangan karbon.
Menteri LH/Kepala BPLH Moh. Jumhur Hidayat menegaskan bahwa SRUK merupakan upaya KLH/BPLH untuk mewujudkan pasar karbon yang berkeadilan.
“Sesuai semangat Asta Cita, SRUK akan menjadi simpul utama yang menghubungkan berbagai instrumen dan pelaku Nilai Ekonomi Karbon, untuk memastikan manfaat ekonomi dari nilai karbon yang kredibel dan berintegritas serta inklusif, dapat dirasakan hingga ke tingkat tapak, demi mewujudkan keadilan iklim bagi seluruh rakyat Indonesia,” tuturnya.
Menteri Jumhur menambahkan bahwa ini adalah komitmen semua pada prinsip no generation left behind dengan memastikan transisi hijau menjadi warisan kemakmuran, bukan beban bagi masa depan.
Sebagai satu – satunya sistem nasional yang mengelola siklus hidup karbon secara terintegrasi, keberadaan SRUK diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri LH/Kepala BPLH Nomor 10 Tahun 2026 tentang Sistem Registri Unit Karbon.
Langkah ini juga selaras dengan Peraturan Menteri LH/Kepala BPLH Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Nationally Determined Contribution (NDC), dan Peraturan Menteri LH/Kepala BPLH Nomor 9 Tahun 2026 tentang Program Kampung Iklim (Proklim) untuk memastikan masyarakat tapak menerima manfaat adaptasi iklim.
SRUK yang dikembangkan oleh KLH/BPLH turut mendapatkan apresiasi dan dukungan lintas sektor.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, selaku Ketua Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon (NEK) Zulkifli Hasan (Menko Zulhas) menekankan pemerataan ekonomi dari karbon.
“Pasar karbon yang berintegritas harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat di tapak. Mereka yang menjaga hutan dan ekosistem harus menjadi pihak yang pertama merasakan nilai ekonomi karbon,” ungkapnya.
Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, turut mengapresiasi percepatan kolaborasi ini dan menghargai kerja birokrasi yang mampu bergerak cepat dan rapi di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Pangan.
“Membangun pasar karbon membutuhkan kerja lintas sektor dan kolaborasi seperti inilah yang menjadi modal penting agar Indonesia mampu menjadi pemain utama di pasar karbon global,” ujar Hashim.
Sebagai pelengkap dari sisi finansial, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi memperkuatnya dengan penerbitan POJK Nomor 10 Tahun 2026 yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025.
“Regulasi ini merupakan wujud komitmen OJK untuk memastikan perdagangan karbon melalui bursa berlangsung secara transparan, berintegritas dan memberikan pelindungan kepada investor serta seluruh pengguna jasa,” ungkapnya.
Dalam implementasi melalui SRUK, setiap unit karbon dalam sistem ini wajib melalui proses Measurement, Reporting and Verification (MRV) yang ketat, serta didukung verifikasi independen.
SRUK juga dirancang dengan kemampuan interoperabilitas tinggi yang memungkinkannya terhubung dengan bursa karbon (IDX Carbon) dan sistem registri internasional.
Sistem ini dibangun menggunakan standar model data Climate Data Steering Committee (CDSC).
Pengakuan internasional pun mengalir, bahkan Managing Director CDSC Alice Carr menyatakan, SRUK adalah salah satu best practice di dunia, telah mengadopsi prinsip – prinsip yang sejalan dengan standar internasional CDSC, sehingga memiliki fondasi integritas yang kuat.
“Transparansi, akuntabilitas dan kualitas data merupakan elemen utama dalam membangun kepercayaan pasar global, serta Indonesia telah mengambil langkah yang sangat baik ke arah tersebut,” ungkapnya.
Kehadiran infrastruktur digital ini akan langsung mewadahi aset penurunan emisi nasional.
Dalam skema Sertifikasi Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca Indonesia (SPEI), KLH/BPLH mencatat adanya 49 proyek mitigasi dalam antrean (pipeline).
Proyek – proyek yang berasal dari sektor energi, limbah, kehutanan dan pertanian ini diestimasikan memiliki potensi penurunan emisi mencapai 5,85 juta ton CO₂e setiap tahunnya.
KLH/BPLH optimistis bahwa kolaborasi lintas sektor yang mengokohkan Sistem Registri Unit Karbon ini akan membuka sumber pertumbuhan ekonomi baru, meningkatkan kepercayaan investasi hijau global dan melindungi masyarakat akar rumput yang selama ini menjadi garda terdepan kelestarian alam. I






