INDONESIA MILIKI 1.769 PETUGAS PANDU SEJAK TAHUN 1971

Sejak tahun 1971 hingga saat ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mencetak Petugas Pandu sebanyak 1.769 orang.

Dari jumlah tersebut tercatat sebanyak 1.086 tenaga Pandu yang sertifikatnya masih aktif.

Menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Arif Toha, jumlah tersebut masih belum memadai jika dibandingkan dengan keberadaan perairan pandu yang harus dilayani.

“Saya ucapkan selamat kepada para Perwira Pandu yang telah dilantik dan berharap semua ilmu yang diperoleh selama pelatihan dapat segera diimplementasikan dalam bentuk pelayanan kepada masyarakat dan pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia” ujarnya saat pelantikan Perwira Pandu Angkatan 48 di Kemenhub, Jumat (4/2/2022).

Arif menjelaskan, menjadi kebanggaan bagi seorang Petugas Pandu yang telah mampu menyelesaikan seluruh rangkaian Pendidikan dan Pelatihan Pandu Tk. II selama lima bulan.

Pendidikan dan pelatihan itu, lanjutnya, bukanlah suatu hal yang mudah untuk dapat menempuh tahapan-tahapan pelatihan tersebut, terlebih di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.

Arif menuturkan, Indonesia memiliki karakteristik perairan yang berbeda-beda sebagai negara kepulauan yang dua pertiga wilayahnya adalah lautan, sehingga menuntut pemerintah untuk cermat dalam melakukan penetapan wilayah tertentu sebagai perairan pandu.

Saat ini, berdasarkan pada variasi karakteristik perairan dan tingkat kesulitan berlayar, pemerintah telah menetapkan 155 wilayah perairan di Indonesia sebagai perairan pandu.

Wilayah tersebut terdiri dari 32 wilayah Perairan Wajib Pandu Kelas I, 31 wilayah Perairan Wajib Pandu Kelas II, dan 30 wilayah Perairan Wajib Pandu Kelas III, serta sebanyak 62 wilayah perairan sebagai Perairan Pandu Luar Biasa.

“Tidak menutup kemungkinan jumlah itu akan terus bertambah, karena saat ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut masih terus melakukan identifikasi terhadap proyeksi kebutuhan pemanduan di wilayah lain di perairan Indonesia,” tuturnya.

Baca Juga:  KEMNAKER DORONG LEMBAGA K3 TINGKATKAN MUTU LAYANAN

Untuk itu, Arif menambahan, dalam rangka memenuhi kebutuhan jumlah Pandu untuk melayani pemanduan di wilayah perairan Indonesia, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut secara berkesinambungan terus melakukan kerja sama.

“Kerja sama itu di bidang pendidikan, pelatihan dan sertifikasi sumber daya manusia pemanduan, baik kerjasama dengan unit kerja di internal Kemenhub maupun institusi pendidikan pelatihan kompeten lain di luar kementerian,” ungkapnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, yaitu pada Pasal 24 disebutkan pada prinsipnya kegiatan pemanduan ini adalah pemberian bantuan, saran, dan informasi dari para pandu kepada Nakhoda Kapal tentang keadaan perairan setempat agar navigasi pelayaran dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib lancar, efisien dan efektif.

Jadi, Arif menyatakan, di pundak seorang Petugas Pandu melekat atribut hukum, baik atribut hukum dalam konvensi internasional maupun nasional serta kearifan lokal (local wisdom).

Dia juga berpesan terutama kepada jajaran Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan Pengelola Terminal Khusus yang telah ditunjuk sebagai pelaksana pemanduan agar dapat memberikan pelayanan pemanduan dan kepelabuhanan yang optimal dengan tetap memperhatikan faktor keselamatan sebagai prioritas utama.

Apresiasi yang tinggi juga disampaikan kepada Indonesia Maritime’s Pilot Association (INAMPA) atas kontribusinya dalam mewadahi para Perwira Pandu, sehingga dapat menjalankan tugas sebaik-baiknya, terutama dalam mendukung terciptanya keamanan dan keselamatan pelayaran di seluruh perairan yurisdiksi Indonesia. I

 

 

Kirim Komentar