Indonesia Resmi Larang TikTok – Roblox untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun mempunyai akun media sosial (medsos).

Menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas, aturan yang berlaku 28 Maret 2026.

Menurut Instagram Komdigi @kemkomdigi pada Jumat (6/3/2026), Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan aturan ini akan membatasi akses akun media sosial berisiko tinggi untuk anak di bawah usia 16 tahun.

Adapun kebijakan ini membuatIndoneisa menjadi negara non-barat pertama yang menerapkan penundaan akses digital anak.

“Ini artinya Indonesia menjadi negara non-barat pertama dalam penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia,” ujarnya.

Meutya mengatakan aturan ini dilatarbelakangi oleh ancaman digital yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online dan adiksi.

“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” tegasnya.

Media sosial yang dilarang untuk anak di bawah usia 16 tahun termasuk:

  • Youtube
  • TikTok
  • Facebook
  • Instagram
  • Threads
  • X
  • Bigo Life
  • Roblox

Proses penonaktifan akun yang telah dimiliki oleh anak-anak akan berlangsung secara bertahap.

“Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal, anak – anak mungkin mengeluh dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan mereka, tapi kami menyadari bahwa ini adalah langkah terbaik yang harus diambil oleh pemerintah di tengah kondisi darurat digital,” jelasnya.

Tahap implementasi kebijakan akan dimulai pada 28 Maret 2026 dan pada tahap awal, akun milik anak di bawah usia 16 tahun di platform berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan secara bertahap.

Baca Juga:  Pemerintah Terbitkan Aturan Terbaru PLTS Atap dengan Kapasitas Pemasangan Tidak Dibatasi

Komdigi menegaskan bahwa proses penonaktifan akun tersebut akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform mematuhi kewajiban yang diatur dalam regulasi.

Meutya mengakui implementasi aturan ini kemungkinan akan menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal, baik bagi anak – anak maupun orang tua.

Meski demikian, pemerintah menilai kebijakan ini merupakan langkah penting di tengah kondisi yang disebut sebagai darurat digital.

“Ini adalah langkah yang harus diambil pemerintah untuk melindungi anak – anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak – anak kita,” ujar Meutya.

Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan membantu orang tua dalam melindungi anak dari dampak negatif ruang digital, sehingga pengawasan terhadap penggunaan teknologi tidak lagi sepenuhnya menjadi beban keluarga. I

 

 

 

 

 

Kirim Komentar