Industri Nasional Jadi Fokus Utama dalam Rakor Terbatas Bahas Aturan Impor Baru

Pemerintah membahas implementasi kebijakan impor terbaru, termasuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Ketentuan Umum Impor dan pengaturan impor berbasis klaster komoditas melalui Permendag Nomor 17 hingga Nomor 24 Tahun 2025.

Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menjelaskan, implementasi kebijakan impor terbaru tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yangd ipimpin Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Saya hadir dalam Rapat Koordinasi Terbatas yang membahas pengaturan ketentuan ekspor dan impor produk pangan, energi dan sumber daya mineral dengan jajaran kementerian, serta lembaga,” jelasnya.

Menurut Wamenperin Riza, rapat juga membahas usulan pengenaan larangan dan pembatasan (lartas) impor terhadap komoditas gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, dan kacang tanah yang merupakan bahan baku penting bagi industri pakan, serta industri makanan dan minuman.

“Dari sisi industri, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong agar pengaturannya dilakukan melalui mekanisme Neraca Komoditas untuk memastikan ketersediaan bahan baku bagi industri nasional,” ungkapnya.

Pendekatan ini, kata Wamenperin Riza, diharapkan dapat menjaga keberlangsungan produksi industri nasional, sekaligus mendukung agenda ketahanan pangan dan penguatan struktur industri Indonesia.

“Saya optimis melalui koordinasi yang kuat antarkementerian dan lembaga, kebijakan ekspor – impor yang diambil dapat memberikan kepastian bagi industri serta memperkuat daya saing manufaktur nasional,” tuturnya.

Kebijakan yang merupakan tindak lanjut atas surat dari Kementerian Perdagangan tentang pengaturan ketentuan ekspor – impor sejumlah komoditas strategis, khususnya di sektor pangan serta energi dan sumber daya mineral dirumuskan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek penting.

Aspek tersebut mulai dari perlindungan kesehatan manusia, hewan dan lingkungan, serta menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri dalam negeri.

Baca Juga:  Kemenhaj Bangun Kolaborasi Bersama Kemendag

Melalui berbagai langkah kebijakan tersebut, pemerintah berharap dapat memperkuat ketahanan pangan dan energi nasional, menjaga stabilitas perdagangan, serta perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat. I

 

Kirim Komentar