Presiden Prabowo Subianto meresmikan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia yang pertama di Indonesia pada Rabu (26/2/2025).
Peresmian ini dimaksudkan sebagai langkah mendukung hilirisasi dalam Asta Cita yang dicanangkan pemerintah.
“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, pada siang ini hari Rabu 26 Februari 2025, saya Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia dengan ini meresmikan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia,” kata Presiden saat acara peresmian di Gade Tower, Jakarta.
Acara ini dilaksanakan usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin kepada PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dan Pegadaian untuk melaksanakan kegiatan usaha bullion.
BSI memperoleh izin pada 12 Februari 2025, sedangkan Pegadaian sejak 23 Desember 2024.
Mengutip dari laman resmi Pegadaian, yakni http://www.pegadaian.co.id tercatat beberapa persyaratan yang perlu disiapkan bagi para calon nasabah tabung emas.
Persyaratan yang perlu dilengkapi calon nasabah yakni memiliki identitas yang masih berlaku (KTP/Paspor), mengisi formulir pembukaan rekening tabungan emas dan biaya transaksi tabungan emas.
Berikut cara menabung di Bank Emas melalui aplikasi maupun ke cabang Pegadaian terdekat.
Melalui aplikasi Pegadaian Digital:
1. Download dan login aplikasi Pegadaian Digital.
2. Pilih menu buka Tabungan Emas pada menu utama.
3. Input data diri dan pilih cabang lokasi pembukaan rekening.
4. Pilih metode pembayaran.
5. Lakukan pembelian emas sebesar Rp10.000 dan lakukan pembayaran sesuai petunjuk.
6. Rekening telah aktif dan buku tabungan dapat diambil di cabang tempat pendaftaran.
Melalui kantor cabang Pegadaian:
1. Nasabah mengisi formulir dan melampirkan melampirkan KTP
2. Nasabah membayar biaya admin Rp10.000, biaya pengelolaan rekening Rp30.000 dan biaya materai Rp10.000
3. Nasabah membeli emas batangan dengan berat minimal 0.01 gram
4. Nasabah mendapatkan buku tabungan emas. I