Ini Merek dan Asal Sembilan Produk Pangan Olahan Mengandung Babi

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi.

Namun, meski mengandung babi, produk – produk tersebut tidak mencantumkannya di kemasan, bahkan produk itu ada yang bersertifikat halal di kemasannya.

“Terdapat sembilan batch produk yang terdiri dari tujuh produk yang sudah bersertifikat halal dan dua batch produk dari dua produk yang tidak bersertifikat halal,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, baru-baru ini.

Ini tujuh produk dan merek, serta asal dari produk bahan olahan yang mengandung babi dan sudah beredar di pasaran:

  1. Produk bersertifikat halal, yakni Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur) yang diproduksi oleh Sucere Foods Corporation, Philippines dan diimpor oleh PT Dinamik Multi Sukses.
  2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow) yang juga diproduksi oleh Sucere Foods Corporation, Philippines dan diimpor PT Dinamik Multi Sukses.
  3. ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil) yang diproduksi Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China dan diimpor PT Catur Global Sukses.
  4. ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga) yang juga diproduksi Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China dan diimpor PT Catur Global Sukses.
  5. Produsen dan pengimpor yang sama, yakni ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow).
  6. Pangan olahan Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel) yang diproduksi PT Hakiki Donarta dan Larbee – TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marshmallow Filling) yang diproduksi oleh Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial.
  7. Produk yang belum tersertifikasi halal, yakni China: AAA Marshmallow Rasa Jeruk yang diproduksi Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., Ltd dan diimpor oleh PT Aneka Anugrah Abadi, serta SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat yang diproduksi oleh Fujian Jianmin Food Co., Ltd., China dan diimpor oleh Brother Food Indonesia.
Baca Juga:  Sosialisasi Standarisasi Pelayanan Pelabuhan untuk Tingkatkan Kinerja Logistik Nasional oleh Ditjen Hubla

Haikal menjelaskan, tujuh produk yang telah bersertifikat dan berlabel halal itu telah diberikan sanksi oleh BPJPH berupa penarikan barang dari peredaran, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Sementara itu, dua produk lainnya yang terindikasi tidak memberikan data yang benar dalam registrasi produk, BPOM telah menerbitkan sanksi berupa peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran, sesuai ketentuan Undang – Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. I

 

Kirim Komentar