Insentif Pajak Mobil Hybrid Berlangsung Satu Tahun

Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menyatakan, insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3% untuk mobil hybrid yang mulai diterapkan pada 1 Januari 2025 akan berlangsung selama satu tahun.

Ya, satu tahun, setelah diimplementasikan, insentif tersebut nantinya akan dikaji kembali oleh pemerintah. Satu tahun dulu nanti dikaji lagi,” jelasnya.

Pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3% untuk mobil hybrid mulai 1 Januari 2025.

“Saya minta agar para produsen mobil – mobil hybrid yang ada di Indonesia segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami, agar tahun depan, mulai 1 Januari, sudah bisa menikmati insentif,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya.

Untuk pemberian insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor bermesin hybrid, estimasi anggaran yang dibutuhkan oleh pemerintah sebesar Rp840 miliar.

Agus menjelaskan, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah, pemerintah sudah mengatur terkait nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang menjadi syarat bagi para produsen mobil hybrid untuk menjadi peserta dalam program tersebut.

Selain itu, pemerintah juga memberi insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DTP sebesar 10% untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) Completely Knocked Down (CKD), PPnBM DTP 15% untuk KBLBB impor Completely Built Up (CBU) dan CKD, serta Bea Masuk 0% untuk KBLBB CBU.

Kirim Komentar