Instruksi Menhub Intensifkan Ramp Check Jelang Nataru 2026/2027

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menginstruksikan jajaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar mengintensifkan pengawasan keselamatan transportasi melalui pelaksanaan ramp check atau pemeriksaan kelaikan sarana transportasi di seluruh moda menjelang masa angkutan Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru 2026/2027).

Pemeriksaan dilakukan pada angkutan jalan, penyeberangan, kapal laut, pesawat udara dan kereta api untuk memastikan sarana transportasi yang melayani masyarakat memenuhi persyaratan keselamatan, serta laik beroperasi.

“Kami ingin memastikan setiap masyarakat yang melakukan perjalanan pada masa Natal dan Tahun Baru dapat menggunakan transportasi yang selamat, aman dan laik operasi, sehingga pemeriksaan keselamatan harus dilakukan secara menyeluruh,” kata Menhub di Jakarta.

Ramp check merupakan langkah pencegahan untuk mengidentifikasi potensi gangguan keselamatan sebelum sarana transportasi dioperasikan, baik di jalan raya, perairan, udara maupun jalur kereta api.

Maka dari itu, Menhub meminta seluruh jajaran Kemenhub bersama operator transportasi menindaklanjuti setiap temuan pemeriksaan agar masyarakat memperoleh layanan transportasi yang mengutamakan keselamatan.

Pada sektor transportasi darat, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyiapkan pemeriksaan kelaikan kendaraan angkutan umum, khususnya bus yang melayani perjalanan masyarakat selama Nataru 2026/2027.

Sebagai bahan evaluasi, pada periode Nataru 2025/2026 telah dilaksanakan sebanyak 112.104 kali ramp check secara keseluruhan, jauh melampaui target awal sebanyak 15.000 kali pemeriksaan.

Guna mendukung pengawasan tersebut, Kemenhub mengoptimalkan penggunaan aplikasi MitraDarat yang telah digunakan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan dinas perhubungan provinsi, serta kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Sistem ini mendukung pencatatan hasil rampcheck secara digital dan terintegrasi dengan data perizinan angkutan, sehingga proses pengawasan dan tindak lanjut terhadap kendaraan yang belum memenuhi persyaratan dapat dilakukan secara lebih terukur.

Baca Juga:  Tingkatkan Pengawasan Bus Jelang Nataru 2025/2026, Ditjen Hubdat Lakukan Ramp Check

Pada sektor transportasi laut dan penyeberangan, Kemenhub menyiapkan uji kelaiklautan terhadap 2.140 kapalyang dijadwalkan berlangsung pada 1 – 30 November 2026 dengan melibatkan 132 Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Sasaran pemeriksaan mencakup 511 unit kapal penumpang, 63 unit kapal Ro-Ro penumpang, 460 unit kapal Ro-Ro penyeberangan, 123 unit kapal cepat, 162 unit kapal tradisional, dan 821 unit kapal wisata.

Pemeriksaan kapal mencakup aspek keselamatan, pengawakan, garis muat dan pemuatan, kesehatan penumpang, pencegahan pencemaran, serta manajemen keamanan kapal.

Khusus kapal wisata, uji petik dilakukan sebelum kapal beroperasi sebagai bagian dari persyaratan pengajuan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), sehingga masyarakat memperoleh perlindungan keselamatan sejak sebelum keberangkatan.

Pada sektor transportasi udara, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menjadwalkan ramp inspection di 20 bandar udara melalui tiga fase pengawasan mulai 1 Desember 2026 hingga 5 Januari 2027.

Selain pemeriksaan pesawat, Kemenhub menyiapkan inspeksi kesiapan keselamatan pada 223 bandar udara (bandara), terdiri atas 12 bandar udara yang diperiksa Direktorat Bandar Udara dan 211 bandara oleh Kantor Otoritas Bandar Udara.

Pengawasan meliputi keselamatan area pergerakan pesawat, fasilitas panduan visual penerbangan, sistem kelistrikan dan kesiapan fasilitas Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK), disertai pengawasan navigasi penerbangan pada 18 lokasi prioritas.

Pada sektor perkeretaapian, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian menjadwalkan ramp check Standar Pelayanan Minimum (SPM) pada minggu kedua November hingga minggu pertama Desember 2026.

Pemeriksaan tersebut dilengkapi inspeksi keselamatan sarana dan prasarana perkeretaapian, serta rencana pelaksanaan pemeriksaan menggunakan kereta inspeksi bersama operator pada Desember 2026.

Berdasarkan data perkiraan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), frekuensi perjalanan kereta api selama periode Nataru diperkirakan mencapai 376 perjalanan Kereta Api (KA) antarkota per hari, 426 perjalanan KA perkotaan regional per hari, dan 2.107 perjalanan KA perkotaan komuter per hari.

Baca Juga:  Ramp Inspection Keselamatan Penerbangan Ditjen Hubud Jelang Masa Nataru

Menhub menekankan bahwa keberhasilan penyelenggaraan angkutan Nataru 2026/2027 membutuhkan kedisiplinan seluruh operator transportasi dan koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait. I

Kirim Komentar