Kawasan industri (KI) di Indonesia berhasil menarik investasi hingga Rp6.744,5 triliun dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 2,35 juta orang dalam lima tahun terakhir.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan hal tersebut dalam pelantikan Dewan Pengurus Harian Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) di Jakarta.
“Hingga saat ini tercatat sebanyak 175 kawasan industri telah mengantongi Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI), dengan total luas mencapai 98.235,5 hektare dan tingkat okupansi sebesar 58,19%,” ungkapnya.
Adapun perusahaan yang mengisi kawasan industri di tanah air secara total sebanyak 11.970 tenant. Jumlah tersebut katanya meningkat signifikan dibandingkan dengan lima tahun lalu, dengan penambahan 57 KI atau tumbuh sekitar 48,3%.
“Capaian ini menegaskan peran strategis kawasan industri sebagai penggerak utama pembangunan industri dan perekonomian nasional,” katanya.
Secara makro, Agus menjelaskan, kawasan industri memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional sebesar 9,44% pada Triwulan III/2025.
Di tengah ketidakpastian ekonomi dunia, Agus menekankan bahwa daya saing kawasan industri menjadi kunci dalam menarik investasi industri yang berkualitas, berkelanjutan dan bernilai tambah tinggi.
Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah sebagai regulator dan HKI sebagai representasi pengelola kawasan industri perlu terus diperkuat.
Menperin juga menyampaikan pengembangan kawasan industri merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan industri nasional, termasuk di dalam kerangka Strategi Baru Industrialisasi Nasional (SBIN).
“Kawasan industri tidak lagi kami pandang semata – mata sebagai penyedia lahan, melainkan ditransformasikan menjadi ekosistem industri terpadu yang berperan sebagai akselerator industrialisasi, peningkatan nilai tambah, serta perluasan kesempatan kerja, termasuk dalam mendukung agenda hilirisasi industri nasional,” tuturnya.
Selain itu, sejalan dengan upaya penguatan kelembagaan, Agus mengungkapkan bahwa DPR saat ini tengah menginisiasi penyusunan Rancangan Undang – Undang (RUU) Kawasan Industri.
Dalam proses tersebut, pemerintah berharap dukungan dan masukan konstruktif dari HKI, serta seluruh pengelola kawasan industri.
Kementerian Perindustrian, kata Agus, terus melakukan koordinasi intensif dalam proses penyusunan RUU tersebut.
Dia menambahkan, substansi RUU Kawasan Industri akan difokuskan untuk menjelaskan dan menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi kawasan industri.
Lebih lanjut, Agus mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi delapan kluster utama permasalahan kawasan industri.
Pemerintah berharap delapan kluster persoalan tersebut dapat direspons dan diakomodasi secara komprehensif dalam RUU Kawasan Industri, yang diharapkan dapat segera ditetapkan oleh DPR. I



