JUMLAH PENGGUNAAN TKA DI INDONESIA TERUS TURUN

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan bahwa moratorium pemberian izin baru untuk penggunaan TKA selama pandemi Covid-19 masih berlaku.

Namun, dia menambahkan, terdapat pengecualian bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan obyek vital strategis/nasional.

Menurut Ida, pengecualian itu harus berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga terkait, sepanjang mengikuti protokol kesehatan.

Menaker menuturkan, pengecualian juga dapat diberikan kepada TKA yang sudah diperkerjakan dan masih berada di wilayah Indonesia, yang dapat diperpanjang berdasarkan permohonan pengajuan dari pemberi kerja.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah penggunaan tenaga kerja asing (TKA) terus mengalami penurunan dalam tiga tahun terakhir.

Hingga Mei 2021, tercatat ada 92.058 TKA. Pada tahun 2019 terdapat 95.168 TKA yang bekerja di Indonesia dan turun menjadi 93.374 pada tahun 2020.

“Jika dilihat dari perbandingan data jumlah TKA yang masuk per Mei tahun 2021 turun dibandingkan 2019 dan 2020,” kata Menaker Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin (24/5/2021).

Dalam Raker yang dipimpin oleh Ketua Komisi IX DPR Felly Esthelita Runtuwene (F-Nasdem), Menaker Ida juga menjelaskan tentang alur proses permohonan izin kerja TKA sebelum masa pandemi dan selama masa pandemi Covid-19.

Sebelum kondisi pandemi, perusahaan yang akan mempekerjakan TKA harus mengurus izin ke Kemnaker terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan ke Ditjen Imigrasi.

Selama masa pandemi Covid-19, pemberi kerja (perusahaan) pengguna jasa TKA harus mengajukan permohonan ke PSN dan obyek vital strategis atau nasional untuk mendapatkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari K/L.

Kemudian izin tersebut dilanjutkan ke Kemnaker dan terakhir ke Ditjen Imigrasi. “Jadi ada proses yang harus dilalui, karena pada prinsipnya selama pandemi dilarang dengan pengecualian yang sudah saya sampaikan di atas.”

Baca Juga:  Kemendagri dan Kementan Tanda Tangan MoU Cetak Sawah Rakyat

Menaker menambahkan, keberadaan dan kebutuhan TKA di Indonesia saat ini, sebagian besar diperlukan dalam rangka investasi penanaman modal asing.

Tujuannya adalah untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja, serta percepatan pembangunan infrastruktur nasional.

“Jumlah TKA dipastikan tidak akan melebihi pekerja Indonesia dalam suatu perusahaan. Pemerintah dalam memberikan izin penggunaan TKA tetap memperhatikan penggunaan tenaga kerja lokal,” tuturnya. I

Kirim Komentar