KAS Jerman dan Kemendagri Luncurkan Modul Digital Pendalaman Tugas DPRD

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bekerja sama dengan Konrad Adenauer Stiftung (KAS) Jerman Perwakilan Indonesia dan Timor Leste meluncurkan Modul, serta Media Belajar Digital terkait Penguatan Supremasi Hukum Daerah melalui Fungsi Pengawasan DPRD Tahun 2024.

Melalui acara tersebut, diharapkan anggota DPRD dapat terbantu dalam meningkatkan kualitas tugas mereka, khususnya dalam fungsi pembentukan peraturan daerah, pengawasan, dan anggaran. Acara ini juga dihadiri perwakilan BPSDM provinsi serta kabupaten/kota.

Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono menyampaikan apresiasi atas peluncuran modul tersebut dan terima kasih kepada KAS Jerman atas dukungan pelaksanaan kegiatan itu.

“Modul ini diharapkan dapat membantu pelatihan aparatur yang selama ini mengalami keterbatasan dalam pelayanan publik,” ujar Sugeng pada acara tersebut.

Dia berharap, adanya modul itu dapat membantu proses pembelajaran bagi pelaksanaan tugas anggota DPRD provinsi, kabupaten dan kota menjadi lebih efisien.

“Kami berkomitmen untuk memberikan penjelasan secara rinci kepada DPRD provinsi dan kabupaten/kota mengenai penggunaan modul ini, agar mereka memiliki kesadaran akan potensi korupsi dan masalah pelaksanaan tugas lainnya, dan dapat bekerja dengan amanah,” katanya.

Sementara itu, Country Director KAS Jerman Perwakilan Indonesia dan Timor Leste Denis Suarsana juga menyambut baik peluncuran tersebut.

“Modul pendalaman tugas DPRD ini merupakan sebuah inovasi yang sangat dibutuhkan dan dapat digunakan dalam setiap pelatihan yang dilaksanakan. Ini adalah langkah maju dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi publik,” ungkapnya.

Untuk diketahui, acara ini menandai langkah penting dalam upaya peningkatan kapasitas dan kualitas tugas anggota DPRD.

Selain itu, gelaran ini juga menunjukkan kerja sama yang solid antara BPSDM Kemendagri dengan KAS Jerman dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik. I

Kirim Komentar
Baca Juga:  INDONESIA-SWISS BAHAS PENGUATAN KERJA SAMA DI BIDANG KETENAGAKERJAAN