KEBIJAKAN PPKM JAWA-BALI HINGGA 23 MEI

Pemerintah telah mengumumkan perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia hingga 23 Mei 2022.

Penerapan kebijakan PPKM Level 3 di Pulau Jawa-Bali hanya untuk satu daerah, sedangkan selebihnya menerapkan PPKM Level 1 dan Level 2.

Sementara itu, wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) ditetapkan dalam PPKM Level 2, sedangkan daerah dengan status Level 1 ada di Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat.

Daerah lain yang berstatus PPKM Level 1 di Provinsi Jawa Tengah adalah di Kota Semarang, Kabupaten Kendal dan Kabupaten Banyumas. Pada Provinsi Jawa Timur ada sebanyak tujuh daerah yang masuk dalam Level 1, yakni Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Magetan, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Blitar, dan Kabupaten Mojokerto.

Penetapan level PPKM di tiap wilayah itu tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Jawa-Bali.

Inmendagri tersebut diteken Mendagri Tito Karnavian pada Senin (9/5/2022).

Ketentuan Inmendagri PPKM di Jawa-Bali itu berlaku mulai 10 Mei hingga 23 Mei 2022.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemberlakuan PPKM di berbagai wilayah di Indonesia masih terus berlanjut hingga Covid-19 terkendali 100%.

Presiden pun meminta seluruh masyarakat tetap waspada, mengingat kasus aktif Covid-19 di Indonesia masih di angka 6.192 kasus. I

 

 

 

Kirim Komentar
Baca Juga:  PLBN SEI PANCANG JADI ANDALAN WILAYAH PENGEMBANGAN EKONOMI PERBATASAN KALTARA