Kebijakan Satu Peta Dukung Percepatan Pembangunan Nasional

Kebijakan Satu Peta merupakan kebijakan yang muncul karena adanya permasalahan tumpang tindih pemanfaatan ruang dan konflik agraria yang menghambat pembangunan infrastruktur dan upaya pemerataan ekonomi yang tengah dilakukan pemerintah di seluruh wilayah Indonesia.

Untuk itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, kebijakan Satu Peta menjadi program yang bertujuan menciptakan satu standar referensi sebagai basis data geo-portal yang terunifikasi, akurat, dan akuntabel untuk mendukung percepatan berbagai pembangunan nasional.

“Pemerintah tengah megupayakan kebijakan Satu Peta, termasuk proses pemulihan dari krisis pandemi Covid-19,” katanya saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kebijakan Satu Peta di Jakarta, Selasa (4/10/2022).

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto, Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh Aris Marfai.

Kebijakan ini dikoordinasikan oleh Kemenko Bidang Perekonomian dan Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai ketua pelaksana. Kegiatan utamanya meliputi kompilasi, integrasi, dan sinkronisasi terhadap informasi geospasial tematik dan berbagi data melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN).

Kementerian PUPR memiliki 16 layer informasi geospasial tematik yang akan diintegrasikan dalam Kebijakan Satu Peta. Tercatat ada 10 layer informasi yang sudah terintegrasi, sedangkan enam layer informasi lainnya masih dalam proses verifikasi.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menjelaskan Kementerian PUPR mendukung penuh Kebijakan Satu Peta ini dan siap bekerja sama dengan Kemenko Bidang Perekonomian dan BIG untuk mengakselerasi pelaksanaan kebijakan ini.

“Dengan adanya Kebijakan Satu Peta, semua kementerian dan lembaga memakai basic peta yang sama, sehingga sangat membantu dalam membuat kebijakan pembangunan,” ujarnya.

Baca Juga:  KEMENTERIAN PUPR SEDIAKAN AKSES AIR MINUM DAN SANITASI UNTUK 35.928 DESA

Sebagai user, Menteri Basuki menambahkan, harus patuh pada kebijakan satu peta ini. Jangan bikin peta sendiri-sendiri, itu membingungkan. Selain patuh, kita juga harus konsisten menyerahkan semua data kepada BIG untuk digunakan dalam satu peta ini.

Pada rapat tersebut, Menteri Basuki juga mendampingi Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meluncurkan Sistem Informasi Peta Indikatif Tumpang Tindih (SIPITTI).

Sistem tersebut adalah sistem informasi pendukung keputusan dalam penyelesian ketidaksesuaian antar kebijakan tata ruang, kawasan hutan, izin, konsensi, hak atas tanah dan/atau hak pengelolaan yang berbasis WebGIS. I

 

Kirim Komentar