Kemenag Akselerasi Renovasi dan Sertifikasi Bangunan Pesantren

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat sinergi lintas kementerian dan pemerintah daerah dalam upaya percepatan renovasi dan rekonstruksi bangunan pesantren di seluruh Indonesia.

Upaya tersebut dibahas bersama dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Percepatan Renovasi dan Rekonstruksi Bangunan Pesantren, di Surabaya, Jawa Timur.

Rakorda diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM).

Rakorda ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dari seluruh kabupaten/kota se-Jawa Timur, serta perwakilan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Direktur Pesantren Basnang Said yang hadir mewakili Kementerian Agama menegaskan pentingnya kolaborasi multipihak dalam memperkuat aspek keselamatan dan kelayakan bangunan pesantren.

“Pesantren memiliki peran sosial yang sangat besar dalam pendidikan dan pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, keamanan dan kelayakan bangunannya harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya di Surabaya.

Menurut Basnang, saat ini terdapat 42.639 pesantren di seluruh Indonesia dan sebagian besar di antaranya berdiri secara swadaya, serta tumbuh bertahap.

“Sebagian besar pesantren kita berdiri sejak berabad – abad lalu, jauh sebelum sistem sekolah modern diperkenalkan. Karena itu banyak bangunan pesantren yang dibangun secara bertahap tanpa perencanaan teknis untuk bangunan bertingkat,” jelasnya.

Data Kementerian Agama menunjukkan bahwa dari total pesantren yang ada, baru 667 pesantren yang memiliki Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan 170 pesantren yang memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Ini menunjukkan perlunya dukungan nyata dari pemerintah daerah dan lintas kementerian dalam membantu pesantren melengkapi persyaratan teknis bangunan, terutama bagi pesantren yang berada di daerah rawan bencana,” tuturnya.

Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Daerah Tertentu Kemenko PM, Abdul Haris, menyampaikan bahwa percepatan renovasi dan rekonstruksi bangunan pesantren harus dibarengi dengan upaya peningkatan kepemilikan sertifikasi bangunan.

“Masih banyak pesantren yang belum memiliki PBG dan SLF. Karena itu, Rakorda ini menjadi forum penting untuk memperkuat sinergi antara K/L dan pemerintah daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, Dewi Chomistriana, menegaskan bahwa bangunan pesantren sebagai sarana pendidikan dan sosial harus memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

“Aspek – aspek inilah yang menjadi dasar audit bangunan pesantren agar aman dan layak fungsi,” tegasnya.

Dukungan serupa juga disampaikan Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II Kemendagri, Suprayitno, yang menekankan peran strategis pemerintah daerah dalam penerbitan PBG dan SLF.

“Pemerintah daerah dapat melakukan percepatan dengan sosialisasi, pembinaan standar bangunan dan fasilitasi proses administrasi bagi pesantren,” ungkapnya.

Rakorda menghasilkan sejumlah rekomendasi antara lain penyusunan kesepakatan bersama lintas Kementerian/Lembaga terkait pembebasan retribusi penerbitan PBG dan penyusunan pedoman pelaksanaan percepatan renovasi, serta rekonstruksi bangunan pesantren sebagai acuan kerja lintas pemangku kepentingan.

Direktorat Pesantren Kemenag menyambut baik langkah ini sebagai bagian dari penguatan ekosistem pesantren yang aman, sehat, dan berkelanjutan.

“Kemenag akan terus mendampingi pesantren dalam proses legalisasi dan sertifikasi bangunan, sambil memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan dengan aman dan layak,” tutur Basnang. I

 

Kirim Komentar