Biro Organisasi dan Tata Laksana Kementerian Agama (Ortala Kemenag) menggelar rapat Evaluasi Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2025 melalui Zoom Meeting.
Rapat menghadirkan perwakilan BPKP Aditya Wahyu dan peserta dari satuan kerja Kemenag seluruh Indonesia.
Pertemuan ini menjadi wadah untuk meninjau kembali efektivitas kebijakan integritas, anti-korupsi, hingga manajemen risiko sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan.
Kepala Biro Ortala Nur Arifin menekankan pentingnya keselarasan antara aturan, implementasi, dan hasil evaluasi.
Dia mengingatkan bahwa integritas harus terwujud dalam praktik, bukan hanya jargon. “Kita semua ingin menegakkan aturan, integritas itu artinya suatu keselarasan.”
Menurutnya, perlunya menghubungkan kondisi ideal dengan fakta lapangan agar tidak terjadi kesenjangan dalam audit.
“Antara yang seharusnya dan fakta perlu disambungkan supaya tidak ada gap. Ketika ada disparitas, di situlah muncul temuan,” jelas Nur Arifin.
Dia juga berharap penilaian dapat mempertimbangkan kondisi riil di Kemenag, tapi ada kondisi sistem yang memaksa ada temuan itu dan akhirnya ada namanya azas kepatutan.
“Harapan kami, hal – hal yang benar – benar sesuai dapat masuk kelompok dalam azas kepatutan, sehingga nilainya bisa dimaklumi,” tuturnya.
Rapat juga membahas evaluasi kebijakan anti-korupsi. Tim menilai perlu penguatan dokumentasi dan pemantauan, meski hasil evaluasi SPIP 2025 menunjukkan peningkatan dibanding tahun sebelumnya.
Wawancara dan pengumpulan umpan balik dari berbagai unit akan dilakukan untuk memperdalam analisis.
Pembahasan implementasi kebijakan integritas juga menjadi fokus, termasuk perkembangan tim pengendalian kepatuhan, sosialisasi nilai etika dan koordinasi dengan lembaga, seperti KPK. Peserta menekankan pentingnya dokumentasi dan perbaikan berkelanjutan.
Terkait dengan evaluasi berbasis kompetensi, rapat meninjau kembali penataan jabatan, mulai dari pengurangan posisi eksekutif, pembentukan jabatan fungsional, hingga pemetaan posisi di lebih dari 10.000 lembaga.
Penyesuaian ini diarahkan agar struktur organisasi selaras dengan kebutuhan kompetensi.
Untuk memastikan kesesuaian tersebut, evaluasi berkala bagi pejabat, terutama eselon III ke atas, akan dilakukan sepanjang periode 2022 – 2025.
Isu manajemen keuangan dan risiko juga mendapat sorotan. Peserta mencatat masih adanya posisi yang belum memenuhi sertifikasi kompetensi, terutama pada fungsi perbendaharaan yang baru terpenuhi sekitar 70%.
Oleh karena itu, peningkatan dokumentasi, penilaian dan pengembangan kompetensi dinilai penting untuk memperkuat pengendalian internal.
Rapat turut membahas sejumlah perbaikan pada sistem SPP Terpadu, termasuk penegasan kewenangan, proses rekrutmen, optimalisasi database, serta rencana pengembangan aplikasi pelatihan.
Kolaborasi dengan Bappenas dan Kementerian Keuangan kembali ditekankan sebagai langkah strategis untuk memperkuat reformasi birokrasi dan kualitas pelaporan keuangan.
Di akhir, peserta meninjau implementasi manajemen risiko di berbagai unit, mulai dari penggunaan risk register hingga aplikasi pemantauan.
Evaluasi rutin, kepatuhan terhadap regulasi dan keterlibatan pemangku kepentingan disebut sebagai faktor penting dalam memastikan pengelolaan risiko berjalan efektif di seluruh lingkungan Kemenag.
Pertemuan ditutup dengan kesepakatan untuk melanjutkan diskusi pada sesi berikutnya, mengingat masih banyak agenda evaluasi yang harus diperdalam demi memastikan SPIP Terintegrasi di Kementerian Agama terus mengalami peningkatan kualitas. I
