Mendagri Instruksikan Pemda Evaluasi Kelayakan Bangunan Gedung Bertingkat

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan agar pemerintah daerah (pemda) memperketat evaluasi kelayakan bangunan, terutama gedung – gedung bertingkat.

Menurutnya, standar keselamatan harus menjadi syarat mutlak dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan proses penilaiannya wajib melibatkan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar).

“Pada waktu membangun [gedung, penerbitan] PBG itu betul – betul harus menilai apakah ini masuk risiko rendah, sedang, atau tinggi. Kalau itu masuk risiko tinggi, maka dia harus ada persyaratan yang lain di antaranya keselamatan tadi dan melibatkan teman – teman pemadam kebakaran yang mereka paham, ahli dari bidang itu,” ujar Mendagri.

Hal itu menjadi penegasan Mendagri dalam Rapat Bersama Kepala Daerah, Kepala Dinas (Kadis) Damkar dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait Sosialisasi Larangan ke Luar Negeri, Kesiapan Menghadapi Natal dan Tahun Baru (Nataru), serta Kesiapan Menghadapi Bencana, yang digelar secara daring dari Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta.

Lebih jauh Mendagri menekankan bahwa setiap bangunan wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.

SLF memuat persyaratan terkait struktur, sistem proteksi kebakaran, keamanan penghuni hingga fasilitas darurat.

“Itu juga berisi poin – poin yang layak untuk menghindari atau mencegah terjadinya kebakaran atau bila terjadi kebakaran dia memiliki mekanisme untuk menghentikan kebakaran dan menyelamatkan,” jelasnya.

Dia menambahkan, ketentuan tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban yang harus diterapkan oleh seluruh pemda dan pemilik bangunan untuk menjamin keselamatan publik.

Mendagri menyebut bahwa gedung berisiko tinggi wajib dilengkapi tiga komponen utama, yakni Alat Pemadam Api Ringan (APAR), sistem air, seperti sprinkler otomatis dan jalur evakuasi yang aman.

Mendagri juga menyoroti pentingnya pemeriksaan berkala terhadap gedung-gedung tersebut, sehingga perlu adanya penguatan regulasi yang mewajibkan pemeriksaan rutin oleh Dinas Damkar.

Regulasi tersebut, kata Mendagri, dapat dituangkan dalam Undang – Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, maupun Peraturan Daerah.

Evaluasi ini penting apalagi setelah peristiwa kebakaran Gedung Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Mendagri mengatakan, hasil pengecekan awal menunjukkan gedung tersebut tidak memiliki jalur evakuasi yang memadai.

Seluruh akses vertikal hanya bergantung pada satu tangga, sehingga tidak tersedia rute alternatif bagi penghuni ketika terjadi keadaan darurat.

“Jadi gedung ini hanya memiliki satu tangga saja, untuk naik ke atas dan turun ke bawah, sehingga saat terjadi kebakaran, yang terjadi malah naik ke atas semua, bukan mengevakuasi, karena memang tidak ada jalur evakuasi untuk keluar dari gedung itu,” jelasnya.

Mendagri menuturkan bahwa Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi telah memberikan arahan agar peristiwa serupa tidak terulang.

Oleh karena itu, pemda diminta memperketat pengawasan dan memastikan standar keselamatan bangunan benar – benar diterapkan.

“Banyak high rise building, gedung – gedung tinggi yang ada di Indonesia tidak hanya di Jakarta, Bandung, Surabaya, kemudian di Sulawesi, Medan dan kota – kota besar lainnya yang memiliki risiko tinggi,” tuturnya. I

Kirim Komentar