Kemenag dan BPJPH Serah Terima Likuidasi Aset dan Kewajiban

Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah melaksanakan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Aset dan Kewajiban dalam rangka Pelaksanaan Likuidasi Antara Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA) Kemenag dan BPJPH.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, likuidasi antara kedua lembaga tersebut dilaksanakan seiring transformasi kelembagaan BPJPH sebagai Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) dalam Kabinet Merah Putih.

Dia menilai, perubahan ini membawa konsekuensi besar, terutama dalam hal penataan sistem akuntansi, pengelolaan aset dan pertanggungjawaban keuangan.

“Ini bukan sekadar penyerahan administratif, tetapi merupakan bentuk nyata dari komitmen kita bersama untuk mewujudkan tata kelola keuangan negara yang akuntabel, transparan dan sesuai dengan prinsip – prinsip good governance,” jelasnya.

Perubahan struktur kelembagaan ini, lanjutnya, juga menjadi momen reflektif bagi BPJPH untuk semakin memperkuat sistem pengelolaan keuangan, memperjelas pertanggungjawaban asset dan mempersiapkan diri dalam membangun sistem akuntansi berbasis Badan Layanan Umum (BLU) secara utuh dan mandiri.

“Kita akan bersama – sama berusaha untuk menciptakan industri halal dari Aceh sampai Papua. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas kelembagaan, SDM dan sistem internal sebagai motor utama dalam mendorong ekosistem halal nasional yang inklusif dan kompetitif secara global,” ungkap Haikal.

Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar juga mengatakan dengan adanya serah terima aset dan kewajiban tersebut, tidak berarti kerja sama antara BPJPH dan Kemenag terhenti.

Namun sebaliknya, katanya, sinergi kolaborasi kedua pihak harus terus diperkuat dan tidak akan berakhir.

Menag menuturkan, pihaknya berkomitmen untuk terus membuka tangan selebar – lebarnya untuk memberikan dukungan bagi BPJPH.

Adapun proses likuidasi aset dan kewajiban kedua lembaga telah melalui tahapan yang panjang dengan melibatkan koordinasi intensif lintas unit kerja Kementerian Agama (Kemenag) dan BPJPH, dengan pendampingan dari Kementerian Keuangan.

Serah terima mencakup tiga hal, yakni aset yang selama ini dicatat atas nama satker BPJPH, tetapi berada dalam sistem akuntansi UAPA Kemenag.

Kedua, kewajiban yang terkait dengan kegiatan operasional dan pelaksanaan anggaran BPJPH sebelum transisi.

Ketiga, saldo kas, piutang dan utang yang memerlukan penyesuaian atas dasar prinsip akuntansi pemerintahan berbasis aktual. I

 

Kirim Komentar