Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama (Kemenag) tengah menjajaki kemungkinan penyusunan standardisasi rumah ibadah di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh Indonesia.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Arsad Hidayat menjelaskan bahwa Kemenag kini mengkaji peluang kemitraan dengan Pertamina sebagai bagian dari upaya memperkuat layanan ibadah di ruang publik.
Menurutnya, rumah ibadah di SPBU berpotensi menjadi etalase kerukunan dan pelayanan umat yang aman, bersih dan nyaman bagi masyarakat dalam perjalanan.
Arsad menambahkan, kondisi musala di SPBU saat ini belum seragam, bahkan di sejumlah provinsi Jawa, fasilitasnya telah memenuhi standar kenyamanan, tapi di beberapa wilayah lain masih memerlukan peningkatan.
“Jika inisiatif standardisasi ini menjadi program nasional, kita bisa menghadirkan pelayanan ibadah yang inklusif dan mudah diakses. Dari pemetaan awal, terdapat sekitar 1.500 SPBU yang memiliki ruang ibadah dan berpotensi ditingkatkan kualitasnya,” ujarnya dalam Focus Group Discussion (FGD) Analis dan Evaluasi Regulasi Kemasjidan Tahap Pertama di Jakarta.
Dia menuturkan, langkah ini selaras dengan arah transformasi layanan keagamaan yang sedang dikembangkan Kemenag.
Rumah ibadah di SPBU dipandang tidak hanya sebagai tempat singgah untuk salat, tetapi juga ruang edukasi publik tentang etika, kebersihan dan penghormatan terhadap keberagaman.
“Dalam sejarah Islam, masjid memiliki fungsi pendidikan dan pemberdayaan. Nilai – nilai itu relevan untuk menguatkan ruang ibadah publik agar tetap membawa pesan kebaikan,” tuturnya.
Arsad menyebutkan bahwa penguatan fasilitas perlu dibarengi pengelolaan yang terawat, aman dan berkelanjutan.
Kolaborasi lintas sektor, lanjutnya, dapat menjadi opsi strategis untuk mengurangi ketimpangan kualitas fasilitas ibadah dan mendorong hadirnya standar nasional yang adaptif dengan kebutuhan masyarakat.
Menurut Arsad, penjajakan kemitraan dengan Pertamina menjadi salah satu alternatif mengingat adanya keterbatasan anggaran untuk pembangunan fisik.
Selain aspek fasilitas, Kemenag juga mulai menyiapkan kerangka regulatif agar pengelolaan rumah ibadah di SPBU memiliki pedoman yang jelas.
Arsad menegaskan, pembahasan kebijakan baru terkait kemasjidan saat ini turut memasukkan unsur keamanan, pemanfaatan teknologi dan sinkronisasi manajemen dengan Badan Kesejahteraan Masjid (BKM).
“Regulasi yang kuat akan memberikan kepastian bagi semua pihak dalam pengelolaan fasilitas keagamaan,” katanya.
Dia berharap, langkah-langkah ini dapat berkembang menjadi model pelayanan keagamaan yang modern, efisien dan berbasis kolaborasi.
Dengan standar yang lebih jelas, rumah ibadah di SPBU berpotensi menjadi bagian dari ekosistem layanan publik yang nyaman, berdaya guna, dan memberikan pengalaman spiritual yang positif bagi masyarakat.
Sementara itu, Kasubdit Kemasjidan Nurul Badruttamam menyampaikan bahwa timnya telah menyiapkan rancangan awal standar rumah ibadah di SPBU, mulai dari aspek kebersihan, keamanan, tata ruang hingga dukungan teknologi sederhana.
“Standar ini kami susun secara realistis agar dapat diterapkan di berbagai daerah dengan karakteristik yang beragam,” ujarnya.
Nurul menambahkan, koordinasi teknis dengan Pertamina akan dilakukan apabila rancangan awal telah final dan dinilai siap untuk dibahas lebih lanjut.
Dia juga menuturkan bahwa Kemenag menyiapkan mekanisme pendampingan bagi pengelola SPBU apabila program ini nantinya diimplementasikan.
“Kita ingin memastikan setiap ruang ibadah di SPBU benar – benar layak, terawat dan nyaman bagi masyarakat,” ungkapnya.
Menurutnya, wacana standardisasi ini dapat menjadi pintu masuk untuk memperkuat jejaring pengelolaan rumah ibadah di luar masjid – masjid besar.
Kolaborasi multipihak dinilai sebagai pendekatan yang relevan dalam situasi efisiensi anggaran pemerintah.
Dengan pola tersebut, peningkatan pelayanan publik dapat dilakukan secara lebih efektif.
“Nurul berharap bahwa gagasan standardisasi rumah ibadah di SPBU dapat berkembang menjadi contoh kemitraan produktif antara pemerintah dan dunia usaha dalam memperkuat layanan keagamaan yang terbuka, ramah dan responsif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat,” jelasnya. I





