Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memimpin ekspose hasil pengawasan barang beredar dan jasa periode Januari – Maret tahun 2025 di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Menurut Mendag, selama periode Januari – Maret 2025, Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melakukan pengawasan peredaran barang dan jasa, baik secara berkala maupun khusus.
Kemendag melalui Ditjen PKTN bersama dengan kementerian/lembaga terkait mengamankan produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan atau ilegal senilai Rp15 miliar.
Mendag menambahkan, pengawasan dilakukan terhadap barang yang diduga tidak memenuhi ketentuan dengan beberapa pelanggaran, yaitu tidak sesuai dengan SNI; tidak menggunakan label berbahasa Indonesia.
Selain itu, tidak memiliki manual/kartu garansi (MKG); dan tidak memiliki nomor registrasi Kesehatan, dan Keselamatan, Keamanan dan Lingkungan (K3L).
“Perkiraan nilai ekonomis barang secara keseluruhan sebesar Rp15 miliar,” ujar Budi dalam Ekspose Produk Tidak Sesuai Ketentuan di kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (17/4/1015).
Barang – barang yang tidak sesuai ketentuan tersebut telah diamankan (dengan status barang dalam pengawasan).
Untuk produk impor, terdapat 10 perusahaan dan lima kategori produk impor (elektronika, mainan anak, Tekstil dan Produk Tekstil/TPT dan produk logam).
Mengenai produk lokal, ditemukan 10 perusahaan yang melanggar pada dua kategori produk (elektronika dan alas kaki).
Mendag menegaskan, Kemendag berkomitmen untuk terus mengawal dan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama – sama melakukan pengawasan demi melindungi konsumen di dalam negeri.
Adapun rincian produk yang diamankan adalah produk elektronik sejumlah 297.781 unit, mainan anak 297.522 unit, alas kaki 1.277 unit, seprei 100 unit, dan peleg kendaraan bermotor 905 unit.
Sebagian besar dari produk-produk tersebut berasal dari Tiongkok.
Sebagai tindak lanjut, Kemendag akan meminta klarifikasi terkait barang-barang yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.
“Kami juga meminta pelaku usaha untuk segera menarik barang dari peredaran dan pemenuhan administrasi perizinan yang diperlukan seperti K3L, label SNI, dan manual kartu garansi,” kata Budi.
Barang yang diamankan tersebut diduga melanggar ketentuan Undang – Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, lalu Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan Barang Jasa, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permendag 26/2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.
Kemudian, Permendag 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Permendag 26/2021 tentang Penetapan Barang yang Wajib Menggunakan atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah 29/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, kemudian Permendag 69/2018 tentang Barang Beredar dan atau Jasa, serta Permendag 21/2023 tentang Perubahan atas Permendag 26/2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.
Sanksi dapat dilakukan berupa teguran tertulis, kemudian penghentian sementara semua kegiatan dan atau pencabutan perizinan berusaha.
Kemudian peringatan tertulis sampai pelaku usaha melakukan perbaikan terhadap pelanggaran yang dilakukan dan penghentian pelayanan jasa, serta larangan memperdagangkan dan melakukan penarikan barang dari distribusi dan pemusnahan barang.
Acara ini turut dihadiri oleh Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Iqbal Shoffan Shofwan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Polri Helmi Assegaf, dan Direktur Industri Kimia Hilir dan Farmasi Kemenperin Tri Ligayanti.
Selain itu, Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, Direktur 44 Badan Intelijen Negara E. Suryo Widodo dan Plt Kepala Badan Standardisasi Nasional Y. Kristianto Widiawardono. I