Kemendag Tekankan Transparansi Perdagangan Demi Keberlanjutan Usaha

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menekankan transparansi perdagangan dijalankan demi menjaga kepercayaan antara pelaku usaha dan konsumen sebagai fondasi menciptakan pasar yang sehat, berkeadilan, serta berkelanjutan usaha.

Menurut Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag Moga Simatupang, membangun transparansi dan kepercayaan antara pelaku usaha dan konsumen ini sangat penting.

“Sebelumnya Kementerian Perdagangan menggelar rapat bersama Komisi VI DPR yang menekankan isu perlindungan konsumen,” jelasnya dalam kegiatan Wicara dan Lokakarya bertajuk TERANG: Membangun Transparansi dan Kepercayaan antara Pelaku Usaha dan Konsumen di Jakarta.

Pada rapat tersebut, salah satu anggota DPR menyampaikan kekecewaan terhadap praktik perdagangan, karena barang yang diterima konsumen tidak sesuai dengan deskripsi produk yang dijanjikan penjual.

“Beliau, salah satu Anggota Komisi VI DPR sangat kecewa sekali antara barang yang dibeli dengan yang datang itu tidak sesuai. Untuk itulah, di acara ini kami berharap sesuai dengan regulasi yang ada Bapak dan Ibu menjual barang sesuai dengan apa yang diperjanjikan,” ujarnya.

Kemendag menegaskan pentingnya pelaku usaha menjual produk sesuai regulasi yang berlaku, yakni Undang – Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dia menegaskan bahwa dunia perdagangan saat ini berkembang pesat seiring transformasi digital, platform e-commerce, perubahan perilaku konsumen dan gejolak ekonomi global yang menjadi tantangan, sekaligus peluang besar.

Di satu sisi, terbuka akses pasar yang lebih luas bagi pelaku usaha, namun di sisi lain juga muncul risiko dalam transaksi yang berpotensi merugikan konsumen dan UMKM.

Dalam menghadapi dinamika tersebut, lanjut Moga, pemerintah melalui Kemendag hadir memainkan peran strategis untuk memastikan keseimbangan antara kepentingan konsumen dan keberlangsungan usaha.

“Kementerian Perdagangan memiliki mandat strategis dalam menciptakan pasar yang transparan, aman dan berkelanjutan. Pasar yang transparan bukan hanya memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha tetapi juga memberikan rasa aman bagi konsumen,” tuturnya.

Baca Juga:  Kemendag Dorong Wirausaha Lewat Kolaborasi Indomaret dan GP Ansor

Menurut Moga, pasar yang aman berarti bebas dari praktik curang, manipulasi informasi dan peredaran produk tidak sesuai standar, sehingga konsumen memperoleh jaminan kualitas produk.

Pasar berkelanjutan dipahami sebagai pasar yang mampu bertahan menghadapi tantangan zaman, menjunjung tinggi keadilan ekonomi dan mendukung keberlanjutan lingkungan, serta sosial.

Untuk mewujudkan hal itu, dia menambahkan, Kemendag terus berinovasi melalui regulasi adaptif, saluran pengaduan konsumen yang mudah dan kemitraan lintas sektor yang memperkuat ekosistem perdagangan nasional.

Kemendag menekankan transparansi sebagai kunci kepercayaan, mendorong pelaku usaha memberi informasi jujur, jelas, akurat dan responsif terhadap keluhan, sementara konsumen didorong menjadi lebih kritis, serta bijak.

“Kementerian Perdagangan percaya bahwa transparansi adalah kunci kepercayaan. Tanpa transparansi akan sulit bagi konsumen untuk merasa aman dalam bertransaksi. Tanpa kepercayaan konsumen, pelaku usaha akan kehilangan pasar,” jelas Moga. I

 

Kirim Komentar