Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti Widya Putri menyatakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan penertiban penerapan Standard Nasional Indonesia (SNI), salah satunya di pasar tradisional di Indonesia.
“Kami sebagai anggota World Trade Organization (WTO) juga memiliki kewajiban untuk memenuhi standard yang ada bagaimana kenyamanan masyarakat tolak ukur seperti apa,” ujarnya dalam sambutan Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (18/11/2024).
Dia menjelaskan, penyamarataan SNI di Indonesia menjadi hal krusial yang patut diterapkan sebagai salah satu upaya perlindungan bagi konsumen.
Menurut Wamendag, dalam kunjungan kerja di Banjarmasin, turut menyerahkan bantuan alat timbang bagi pedagang dan masyarakat di Pasar Pandu, untuk dimanfaatkan sebaik mungkin.
Dia menuturkan, kehadiran alat timbang ini mampu menghadirkan keakuratan karena telah berstandar SNI dan berharap masyarakat dapat memanfaatkannya untuk menimbang ulang barang yang telah dibeli.
“Kami berikan alat timbang untuk pedagang dan juga pada masyarakat yang meragukan apakah betul atau tidak, hasil timbangan, maka mereka bisa timbang ulang,” jelasnya.
Pasalnya, Wamendag menambahkan, kehadiran pasar sangat fundamental dalam menggerakkan perekonomian, sehingga SNI diharapkan dapat hadir di berbagai wilayah di Indonesia sehingga ke depan turut meningkatkan daya saing secara menyeluruh.
Dalam kesempatan itu, Kemendag turut mengajak para pemimpin daerah yang hadir untuk berkolaborasi memajukan perdagangan dalam negeri sehingga mampu mendukung tercapainya peningkatan ekonomi sebesar 8%, sebagaimana target yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Pada acara Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen, Wamendag turut menyerahkan penghargaan ke berbagai provinsi, kabupaten dan kota dengan empat kategori yang meliputi Pasar Tertib Ukur, SNI Pasar Rakyat, Daerah Tertib Ukur, serta Pemerintah Daerah Peduli Perlindungan Konsumen. I