Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeklaim berhasil menindak berbagai barang impor ilegal, termasuk produk pakaian bekas dalam karung (balpres) sebanyak 21.054 bal selama satu tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan, sekitar 21.054 bal impor baju bekas ilegal itu bernilai Rp120,65 miliar.
Dia menuturkan bahwa kegiatan impor pakaian bekas merupakan hal yang dilarang.
Hal ini sebagaimana tercantum di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Adapun, Moga menyampaikan Kemendag terus menggandeng berbagai instansi terkait dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap importasi pakaian bekas.
Dia menyatakan Kemendag terus meningkatkan pengawasan terhadap barang beredar dan jasa, kegiatan perdagangan, serta metrologi legal di berbagai wilayah di Indonesia, sebagai upaya pengamanan pasar dalam negeri dan perlindungan konsumen.
“Kemendag terus berkomitmen menjaga pasar dalam negeri agar tetap sehat dan adil. Setiap langkah pengawasan dan penindakan yang dilakukan merupakan bagian dari upaya melindungi konsumen serta memastikan barang yang beredar memenuhi ketentuan,” kata Moga dalam keterangannya.
Menurutnya, Kemendag terus melaksanakan pengawasan perdagangan terhadap komoditas impor setelah barang melalui kawasan pabean (postborder).
Upaya ini, lanjut Moga, dilakukan untuk memastikan barang impor yang beredar di pasar dalam negeri telah memenuhi ketentuan peraturan perundang – undangan.
“Kami selalu mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi regulasi terkait importasi dan peredaran barang. Berdagang tidak hanya semata – mata untuk mencari keuntungan, tetapi harus memenuhi ketentuan perundang – undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Selama satu tahun pemerintahan Prabowo – Gibran, Kemendag juga mengamankan berbagai produk impor ilegal lainnya dengan nilai mencapai Rp15 miliar.
Perinciannya, 297.781 unit produk elektronik yang terdiri atas 3.506 unit penanak nasi (rice cooker), 4.518 unit perangkat audio video, seperti pengeras suara (speaker) aktif dan televisi, 60.366 unit kipas angin, dan 210.040 unit fitting lampu.
Kemudian, 480 unit luminer, 1.140 unit ketel listrik, 1.894 unit penggorengan udara (air fryer), 87 rol kabel listrik, 15.250 unit baterai primer, dan 500 unit gerinda listrik.
Selain itu, Moga menuturkan, kategori produk lainnya yang ditindak antara lain mainan anak sejumlah 297.522 unit, alas kaki sejumlah 1.277 unit, 100 unit seprai, dan pelek kendaraan bermotor sejumlah 905 unit.
Lebih lanjut, penindakan juga dilakukan terhadap lebih dari 1,6 juta produk teknik dan baja nonstandar.
Secara terperinci, produk tersebut antara lain pemutus sirkuit miniatur (Miniature Circuit Breaker/MCB) tanpa Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar (SPPT-SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) sebanyak 68.256 unit.
Selain itu, gergaji listrik, bor listrik, gerinda listrik, dan mesin serut tanpa Nomor Registrasi Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L) sebanyak 9.763 unit, dan penghisap debu tanpa Tanda Daftar Manual dan Kartu Garansi (MKG) sebanyak 26 unit.
Moga menambahkan, Kemendag juga mengamankan 600 sarung tangan yang melanggar kewajiban label Bahasa Indonesia, 578 penggaris besi, 997.269 mur baut berbagai ukuran, dan 4.215 shackle yang tidak memiliki dokumen asal barang.
Kemudian, sejumlah 66 kapak dan 77 gunting dua tangan ditemukan melanggar ketentuan barang dilarang impor.
Adapun, nilai produk teknik dan baja nonstandar tersebut mencapai Rp18,85 miliar.
Selain itu, Kemendag juga mengungkap praktik perakitan dan perdagangan produk ponsel pintar (smartphone) ilegal dengan nilai ekonomis Rp17,62 miliar, yang terdiri atas 5.100 unit ponsel pintar berbagai merek dan 747 koli berisi aksesori, penutup (casing), serta pengisi daya (charger).
Kemendag, tambah Moga, mengamankan 83.306 lembar produk baja lembaran lapis seng (BjLS) serta 1.251 ton bahan baku BjLS berupa 290 koil baja galvanis (galvanized steel coil) berbagai merek senilai Rp23,76 miliar.
Selain itu, Kemendag mengamankan 16.000 karton keramik lantai dan 610.000 produk alat makan dan minum (tableware) senilai Rp9,8 miliar, produk tekstil dan produk tekstil (TPT) tanpa Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS), serta registrasi K3L dengan nilai mencapai Rp90 miliar. I
