Mewakili pemerintah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi DPR RI atas pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang (UU).
Apresiasi tersebut diberikan terutama atas kerja keras dan komitmen dalam penyusunan RUU, mulai tahap perumusan dan penyiapan naskah akademik di Badan Keahlian, proses harmonisasi di Badan Legislasi hingga ke Rapat Paripurna Tingkat I.
“Pemerintah juga berterima kasih atas dukungan penuh, serta pandangan yang konstruktif, serta kerja sama yang sangat baik dalam pembahasan, yang meskipun ada dinamika, tapi banyak hal yang terjadi kesepakatan,” ujar Mendagri saat menyampaikan pendapat akhir pemerintah pada Rapat Paripurna DPR dengan agenda Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kamis (17/11/2022).
Dalam kesempatan itu, Mendagri secara singkat menyampaikan sejumlah pandangan akhir pemerintah.
Pertama, momentum tersebut dinilai menjadi tonggak sejarah bagi masyarakat, khususnya di wilayah Sorong Raya dan sekitarnya, serta di seluruh Indonesia atas hadirnya provinsi ke-38 itu.
Namun, lanjutnya, di balik momentum bahagia tersebut, masih banyak pekerjaan ke depan yang memerlukan kolaborasi banyak pihak, baik pemerintah, daerah, DPR RI, DPD, serta semua pemangku kepentingan.
“Hal ini agar provinsi tersebut tidak hanya dapat disepakati secara de jure, melainkan juga de facto,” ungkapnya.
Kedua, kata Mendagri, pembentukan RUU Provinsi Papua Barat Daya dilakukan atas dasar inisiatif DPR yang disetujui pemerintah untuk dibahas.
Hal itu terutama setelah menerima aspirasi dari berbagai unsur dan masyarakat Papua Barat yakni kepala daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota terkait, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR-PB), Majelis Rakyat Papua Barat, hingga tokoh adat, agama, perempuan, pemuda, maupun birokrat yang ada di Papua Barat Daya.
Ketiga, kebijakan pemekaran daerah di wilayah Papua merupakan amanat dan implementasi UU Otonomi Khusus Papua, yakni Pasal 76 UU Nomor 2 Tahun 2021.
“Jadi, fondasi utama dalam RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya adalah bahwa pemekaran daerah di wilayah Papua harus menjamin dan memberikan ruang kepada orang asli Papua dalam aktivitas politik, pemerintahan, perekonomian, dan sosial-budaya, dan sebagainya,” tambahnya.
Mendagri melanjutkan, untuk pandangan keempat, melalui RUU tersebut diharapkan dapat menjadi payung hukum terutama dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan tahap awal di Provinsi Papua Barat Daya.
Selain itu, juga menjadi warisan bagi semua pihak sebagai upaya mendekatkan rentang kendali pemerintahan dan pelayanan publik, khususnya di Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Upaya ini, Mendagri menambahkan, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan percepatan serta pemerataan pembangunan.
“Sekali lagi atas nama pemerintah, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi atas penetapan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang, serta apresiasi yang tinggi atas dukungan dan kerja sama yang sangat baik terjalin selama ini dari Yang Mulia Ibu Ketua, Para Wakil Ketua, beserta seluruh Fraksi, serta Anggota DPR, juga pimpinan, serta anggota DPD,” tuturnya.
Mendagri juga menyampaikan terima kasih kepada awak media yang senantiasa menyampaikan informasi secara transparan kepada publik, serta jajaran stakeholder pemerintah di Provinsi Papua Barat.
Apresiasi tersebut terutama atas masukan, aspirasi, dan pikiran yang diberikan.
Mendagri berharap, nantinya pihak-pihak itu dapat melakukan kolaborasi agar provinsi baru tersebut dapat segera berjalan. I