Kemendagri Bangun Sinergi dengan Kementerian/Lembaga Dukung Penggunaan SIPD

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus membangun sinergi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (pemda) guna memantapkan penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai aplikasi umum Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada tahun 2024.

Hal itu mengemuka pada Rapat Koordinasi Dalam Rangka Finalisasi Dan Konfirmasi Kesiapan Penerapan SIPD sebagai aplikasi umum secara hybrid.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan menjelaskan, rapat kali ini menjadi forum penting dan strategis untuk menyelaraskan dan menyatukan persepsi serta pemahaman bagi jajaran perangkat daerah dalam penerapan kolaborasi SIPD.

“Dengan menggunakan SIPD maka mampu meminimalisir penggunaan anggaran pemerintah daerah dalam mengembangkan SPBE di bidang perencanaan, keuangan, dan pelaporan daerah. SIPD dibuat untuk menyatukan data baik dari perencanaan, keuangan, sampai dengan pelaporan daerah seluruh Indonesia,” jelas Maurits.

Maurits menyampaikan, SIPD dibuat agar layanan pemerintahan berjalan lebih efektif dan efisien. Untuk itu, ia mengajak seluruh pihak agar mendukung sistem informasi tersebut.

“Terdapat manfaat lain yang bisa diperoleh dari SIPD, yakni mampu meminimalisir duplikasi anggaran yang direncanakan dalam proses penyusunan APBD. Sudah otomatis akan tersaring. Tidak ada lagi kegiatan yang tidak direncanakan. Semua kegiatan harus direncanakan dan kegiatan yang direncanakan kemudian dianggarkan,” jelasnya.

Maurits melanjutkan, sistem yang hadir kali ini merupakan generasi baru hasil transformasi SIPD sebelumnya.

Transformasi ini membuat SIPD menjadi aplikasi umum yang bisa digunakan oleh pemda maupun kementerian/lembaga dengan prinsip berbagi pakai. Hal ini sekaligus upaya menyatukan aplikasi yang terdapat di berbagai Kementerian/Lembaga.

“Aplikasi SIPD fokus kepada proses bisnis pembangunan daerah, keuangan daerah, dan informasi pemerintahan daerah lainnya. Pemerintah akan memastikan data dan informasi pembangunan daerah, keuangan daerah, dan informasi pemerintah daerah lainnya dapat digunakan secara berbagi pakai oleh instansi terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya,” ungkap Maurits.

Baca Juga:  KOMINFO SIAPKAN INSENTIF UNTUK PERLUAS JARINGAN 5G

Dia berharap penetapan SIPD sebagai aplikasi umum akan membawa dampak positif dalam rangka peningkatan kinerja dan akuntabilitas pemerintah.

Dengan kata lain, lanjutnya, keberadaan aplikasi umum ini akan mendukung tercapainya program nasional sekaligus memperkuat strategi nasional pencegahan korupsi.

“Melalui penetapan menjadi aplikasi umum SPBE, maka akan berdampak pada keterpaduan layanan digital pemerintah, konsolidasi data untuk menjadi big data analytic dalam pengambilan keputusan/kebijakan (data driven policy), akuntabilitas penyelenggaraan administasi pemerintahan, serta efisiensi dalam pengelolaan layanan TIK Nasional dengan mengutamakan prinsip berbagi pakai dan interoperabilitas sistem informasi,” jelas Maurits.

Dalam rapat virtual yang dipimpin Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati ini dihadiri pejabat pimpinan tinggi dari Kemendagri. Selain Itu, hadir pula perwakilan dari sejumlah kementerian/lembaga serta pemda, di antaranya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Pemprov Aceh, serta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi. I

Kirim Komentar