Kemendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghentikan sementara Mirwan M.S. sebagai Bupati Aceh Selatan, menyusul keberangkatan umrah tanpa izin, apalagi wilayahnya terdampak bencana banjir.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memutuskan untuk memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan usai Kemendagri memeriksa Mirwan.

“Sore hari ini kita akan sampaikan satu pernyataan pers ya, tentang keputusan dua SK yang sudah saya tanda tangan hari ini, berkaitan dengan Bupati Aceh Selatan,” ujar Tito dalam jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12).

“SK yang pertama mengenai pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada saudara Mirwan M.S. sebagai Bupati Aceh Selatan hasil pemilihan pilkada serentak untuk masa jabatan 2025 – 2030. Hasil pemeriksaan sudah terjadi pelanggaran,” kata Mendagri.

Sebelumnya, Keberangkatannya itu mendapatkan sorotan dan viral di media sosial (medsos) lantaran kondisi Aceh dilanda banjir.

Padahal, Bupati Aceh Selatan itu telah mengeluarkan Surat Pernyataan Ketidaksanggupan dalam penanganan tanggap darurat banjir dan longsor yang menerjang wilayahnya. Surat itu diterbitkan pada 27 November 2025.

Setelahnya, Mirwan dicopot oleh Gerindra dari Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan, bahkan Presiden Prabowo Subianto menyentil Mirwan dengan membiarkan dia lari dari tanggung jawab. I

Kirim Komentar
Baca Juga:  BENCANA BANJIR DAN TANAH LONGSOR DARI ACEH, SUMUT, JATIM HINGGA KALBAR