Kemendagri dan Lemhannas Bahas Implementasi PBI Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Membahas program Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkolaborasi dengan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Membahas Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Pembahasan itu berlangsung melalui Forum Intellectual Exercise bertajuk “Dukungan Pemerintah dalam Implementasi PBI Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Penguatan Mandatory Spending yang Akuntabel dan Operasional Data Yang Akurat dan Valid”.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengatakan, kegiatan ini untuk menyamakan dan mempersatukan persepsi. agenda ini juga menjadi ajang untuk memperkuat sinergi serta kolaborasi di antara stakeholder dalam upaya membangun literasi mengenai program implementasi PBI Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan akan terwujud pemahaman/persepsi yang sama atas kebijakan dan strategi yang harus ditempuh dan mengambil langkah- langkah konkret guna mendukung suksesnya program jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini mengingat jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak konstitusional seluruh pekerja indonesia,” tegas Maurits di Kantor Lemhannas, Jakarta.

Maurits menyampaikan, kemendagri mendukung penuh pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024. Dukungan lainnya, melalui Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024.

Tidak hanya itu, Kemendagri juga menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 842.2/5193/SJ tertanggal 23 September 2021 tentang Implementasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah.

Sejalan dengan itu, Maurits menekankan, agar implementasi PBI Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berjalan maksimal, maka penggunaan APBD harus tepat sasaran sesuai program prioritas nasional.

Baca Juga:  PERGURUAN TINGGI BERPERAN PENTING ATASI MASALAH KETENAGAKERJAAN

Selain itu, juga perlu menerapkan asas Money Follows program. “Dalam hal ini kebijakan anggaran belanja berdasarkan Money Follows Program dengan memastikan kematangan dalam menerjemahkan kebutuhan dalam pencapaian kinerja suatu program dan kebermanfaatan bagi masyarakat,” jelas Maurits.

Di akhir paparannya, Maurits berharap, pelaksanaan program PBI untuk pekerja informal pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bisa dilakukan bertahap.

“Dalam implementasinya harus mempertimbangkan beberapa faktor, yaitu pertama target sasaran dengan mengutamakan perempuan kepala keluarga tunggal, disabilitas dan lansia. Kedua, kondisi wilayah dengan jumlah pekerja informal terbanyak (petani atau nelayan),” ujar Maurits.

Sebagai informasi, pembahasan ini dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Lemhannas Laksdya TNI Maman Firmansyah. Selain itu, hadir pula Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Kementan Siti Munifah, Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan Mochammad Idnillah.

Selain itu, hadir Deputi Pengkajian Strategik Lemhannas Reni Mayerni, Dirjen Sosbud dan Demografi Lemhannas Brigjen Pol. Chaidir, Sekretaris Utama Lemhannas Komjen Pol R. Z. Panca Putra, serta sejumlah tenaga ahli pengkaji dan tenaga profesional Lemhannas. I

Kirim Komentar