Kemendagri Minta Kepala Daerah Optimalkan Peran APIP Perkuat Pengawasan

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah untuk mengoptimalkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, APIP memiliki tiga peran utama.

Adapun tiga peran utama tersebut adalah sebagai pemberi peringatan dini, sekaligus foresight, konsultan kepala daerah saat program berjalan (insight), serta penjamin kualitas kebijakan (oversight) pemerintah daerah (pemda).

Hal itu diungkapkan oleh Mendagri usai membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2025 di Jakarta.

“Jadi, Itjen Kementerian Dalam Negeri ini diberikan mandat untuk melakukan pengawasan pemerintahan daerah. Nah, di daerah untuk bisa melakukan pengawasan efektif tentu harus menggunakan juga inspektorat, inspektur yang ada di provinsi, kabupaten dan kota – kota,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Mendagri Tito menjelaskan, keberadaan APIP sangat penting untuk melakukan pengawasan internal pemda.

Melalui peran tersebut, lanjutnya, penyelenggaraan pemerintahan dapat terus diawasi, sehingga terhindar dari kesalahan dan pelanggaran.

“Oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jakarta menggelar Rakornas Binwas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Harapannya, forum ini mampu memperkuat soliditas sekaligus menjadi bentuk apresiasi dalam membangun iklim kompetitif jajaran inspektorat di daerah,” tuturnya.

Sejalan dengan peran APIP, dia menekankan agar inspektorat mampu memprediksi program yang direncanakan pemda.

Program tersebut perlu dipastikan kembali agar lebih efektif dan tidak terjadi pemborosan. “Peran inspektorat jangan diam saja. Jangan sudah direncanakan oleh masing – masing OPD dan setelah itu dieksekusi baru diperiksa salahnya apa.”

Di sisi lain, Mendagri Tito mendorong inspektorat untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap program yang dijalankan pemda. “Jika dalam pelaksanaannya diketahui terdapat pelanggaran hukum, sanksi tegas perlu ditegakkan.”

Baca Juga:  DPR Setujui APBN Pemerintahan Prabowo dengan Ekonomi Ditarget 5,2%

Melalui sejumlah mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, sanksi tersebut juga dapat berupa pemberhentian kepala daerah maupun kepala desa.

Lebih lanjut, Mendagri berpesan agar pengawasan yang dilakukan tidak hanya pada program reguler, melainkan juga pada program unggulan (prioritas) nasional yang dijalankan di daerah.

Dia juga mengapresiasi dukungan yang diberikan Gubernur Jakarta Pramono Anung terhadap penyelenggaraan Rakornas tersebut.

Mendagri juga menyambut baik partisipasi aktif para wakil kepala daerah, jajaran inspektorat di seluruh Indonesia dan para pejabat terkait lainnya.

“Semoga acara ini bisa bermanfaat untuk rekan-rekan semua. Kita bangun sekali lagi komunitas inspektorat ini. Saya sudah minta kepada Pak Irjen, minimal sebulan sekali lah zoom meeting, bahas segala macam itu,” tuturnya.

Adapun pada Rakornas tersebut, Mendagri menyerahkan penghargaan kepada lima inspektur provinsi, 10 inspektur kabupaten, dan 10 inspektur kota.

Selain itu, dia juga menandatangani nota kesepahaman penguatan APIP daerah dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta meluncurkan aplikasi Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes). I

Kirim Komentar