Kemendagri Minta Pemda dan Aparat Tegas pada Ormas Bermasalah

Kementerian Dalam negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) berkoordinasi aktif dengan aparat penegak hukum dalam menindak organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melanggar aturan.

Menurut Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, pentingnya peran kepala daerah dalam mengawal pembentukan dan pelaksanaan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah koordinasi Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik dan Keamanan (Polkam) Budi Gunawan.

Dalam program talkshow stasiun televisi nasional bertajuk Kontroversi: Ormas Semakin Panas yang diikutinya secara virtual dari Kabupaten Solok, Sumatra Barat pada Kamis (29/5/2025).

“Satgas ini fokusnya adalah pada premanisme dan ormas – ormas bermasalah. Fokusnya adalah pada deteksi dini, kemudian cegah dini, penindakan dan juga penegakan hukum,” jelas Wamendagri Bima dalam keterangannya di Jakarta.

Dia menuturkan, satgas tersebut memiliki kewenangan untuk menindak secara tegas ormas yang melanggar aturan.

Selain itu, lanjutnya, satgas di daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten maupun kota dapat melakukan penegakan hukum apabila terdapat pelanggaran serius, seperti kekerasan fisik dan sebagainya.

Menurut Bima, Kemendagri saat ini terus melakukan evaluasi dan meminta agar Satgas di daerah proaktif menampung aduan masyarakat terkait pelanggaran oleh ormas.

Dia mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan diberlakukan sanksi mulai dari administratif, pidana hingga pembubaran.

Namun, Wamendagri Bima menekankan bahwa sistem perizinan ormas terbagi pada dua kementerian, yakni Kemendagri dan Kementerian Hukum.

Ormas yang secara administratif memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin apabila melanggar aturan. Sementara untuk ormas yang terdaftar sebagai badan hukum, yayasan, ataupun perkumpulan di Kementerian Hukum, satgas dapat merekomendasikan penindakan kepada kementerian tersebut berupa pencabutan status badan hukum.

Baca Juga:  Fokus Utama Pembangunan Transportasi 10 Tahun Pemerintahan Jokowi Wujudkan Indonesia Sentris

“Jadi yang ingin kami sampaikan adalah perangkat hukumnya sudah ada, kemudian aturannya sudah jelas. Tinggal semuanya dikembalikan lagi kepada para aparat di tingkatannya masing – masing,” ujarnya.

Di sisi lain, Kemendagri terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ormas di daerah.

Peran tersebut dijalankan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di daerah, bekerja sama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan aparat penegak hukum.

Selain itu, hingga saat ini beberapa kepala daerah telah mengambil langkah tegas dalam menindak ormas yang melanggar hukum.

“Ada saatnya untuk merangkul, mengakomodir, membina gitu, tetapi para kepala daerah juga tentu sangat paham, semestinya ada masanya juga harus hukum yang berbicara. Ada masanya juga kemudian ketegasanlah juga yang harus dikedepankan manakala sudah kelewat batas,” jelas Wamendagri. BIG

 

 

 

Kirim Komentar