Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berkomitmen mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang adil dan setara bagi seluruh warga negara Indonesia, termasuk bagi penyandang disabilitas.
Dalam rangka memastikan hak pilih penyandang disabilitas terpenuhi, BSKDN melakukan berbagai langkah strategis untuk mengatasi tantangan itu, di antaranya pemutakhiran data pemilih, kemudahan akses informasi, maupun penyediaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mudah diakses.
Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris BSKDN Abas Supriyadi saat mewakili Kepala BSKDN memberikan sambutan dalam Seminar Analisis Strategi Kebijakan Pemenuhan Hak Pilih Penyandang Disabilitas pada Pemilu Tahun 2024 dari Perspektif Hak Asasi Manusia di Hotel Acacia, Jakarta.
“Peningkatan partisipasi Pemilu mencerminkan demokrasi yang berkualitas. Mari kita upayakan adanya diskusi ini sebagai antisipasi agar pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, partisipasi pemilih penyandang disabilitas dapat semakin meningkat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Abas menjelaskan, kepastian jumlah data penyandang disabilitas sangat penting untuk mengambil berbagai kebijakan.
Untuk itu, dia meminta pemerintah daerah (Pemda) dapat turut berperan aktif melakukan akselerasi pembentukan produk hukum yang mengatur mengenai penyandang disabilitas.
“Kami berharap kolaborasi dari berbagai pihak untuk meningkatkan perlindungan hak pilih disabilitas untuk mewujudkan Pilkada yang aksesibel dan menjamin pengambilan keputusan yang inklusif,” jelasnya.
Hal itu juga diamini oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare Akbar Ali dan mengatakan bahwa kolaborasi dari berbagai pihak sangat dibutuhkan untuk memacu terwujudnya Pilkada Serentak 2024 yang adil dan setara.
“Di Parepare hampir sekitar 80% pemilih disabilitas menggunakan hak suaranya. Ini karena memang teman-teman disabilitas ini kita intens melaksanakan diskusi dan melibatkan secara langsung baik dalam perumusan, pelaksanaan maupun evaluasi kebijakan,” tuturnya.
Sementara itu, Peneliti Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Nurhasim menyatakan, untuk mewujudkan Pemilu yang adil diperlukan ketegasan untuk menindak penyelenggara Pemilu yang tidak menyediakan kemudahan bagi pemilih disabilitas, misalnya dari sisi penyediaan TPS yang masih tidak sesuai. Hal ini juga berlaku terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024.
“Jangan sampai pijakan regulasi tidak berbanding lurus dengan aspek-aspek teknis pelaksanaan di lapangan,” tegasnya.
Di lain pihak, Ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Norman Yulian menambahkan, sosialisasi menjadi kunci penting terselenggaranya pemenuhan hak pilih penyandang disabilitas.
Hendaknya sosialisasi tersebut tidak hanya melibatkan penyelenggara Pemilu di tingkat pusat dan daerah, lanjutnya, tetapi juga melibatkan organisasi yang menampung aspirasi penyandang disabilitas.
“Kemarin (Pemilu 2024) kami mengeluhkan kepada KPU, agar kami organisasi dilibatkan sosialisasi itu kepada petugas-petugas di lapangan, agar tidak ada lagi penyandang disabilitas yang tertinggal terkait hak dalam memilih,” katanya. I