Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pentingnya penerapan budaya meritokrasi dalam tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Menurut Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri Yusharto Huntoyungo, meritokrasi harus diterapkan pada level ASN yang diberi wewenang untuk membina BUMD dan pada pengisian jabatan strategis di lingkungan BUMD itu sendiri.
Untuk penentuan komisaris dan direksi BUMD, lanjutnya, juga harus berdasarkan uji kompetensi demi meningkatkan kualitas pengelolaan BUMD semakin profesional, transparan dan akuntabel.
“Uji kompetensi ini saya pikir penting sekali untuk mengukur kemampuan sekaligus menciptakan ekosistem meritokrasi pada lingkungan kerja BUMD,” kata Yusharto dalam keterangannya di Jakarta.
Dia menekankan bahwa kegiatan uji kompetensi ini merupakan bagian dari upaya membangun sistem yang kokoh untuk mendukung pembentukan Direktorat Jenderal BUMD sebagai lembaga yang akan melakukan pembinaan dan pengawasan (Binwas) terhadap BUMD.
“Kita sekalian harus memiliki seperangkat kemampuan yang dimulai dengan pengetahuan yang ketat untuk kita bisa melaksanakan tusi atau tugas dan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD,” tuturnya.
Yusharto menambahkan, saat ini Kemendagri tengah menyusun Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang lebih operasional, guna mendukung optimalisasi pembinaan dan pengembangan BUMD ke depannya.
“Sekarang lagi disusun Permendagri yang lebih operasional sesuai dengan semangat untuk mengembangkan BUMD ke depan dan diharapkan ini akan menjadi landasan hukum untuk Direktorat BUMD,” katanya.
Dalam kesempatan itu, dirinya juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah – langkah yang telah dilakukan, termasuk diskusi – diskusi dengan para pakar mengenai tata kelola BUMD.
“Saya menyampaikan terima kasih atas langkah-langkah yang sudah dilakukan, ini semua nantinya akan menjadi modal guna memperkuat kapasitas ASN serta menyiapkan fondasi regulasi yang lebih baik bagi pengembangan BUMD di masa depan,” tuturnya. I