Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) memperkuat ekosistem halal sebagai langkah strategis menaikkan kelas dan daya saing produk ekonomi kreatif Indonesia di pasar global.
Menurut Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Menekraf) Teuku Riefky Harsya, lonjakan industri halal global merupakan peluang eksponensial bagi produk ekonomi kreatif nasional.
“Ekosistem industri halal dunia ini luar biasa besar. Saya sudah menyaksikan langsung bagaimana negara – negara sangat antusias dan ingin sekali memperkuat perlindungan dalam ekosistem halal dunia ini. Ini sebenarnya menjadi ekosistem bisnis yang luar biasa,” tuturnya.
Riefky menjelaskan, sertifikasi halal tidak lagi sekadar pemenuhan administratif, melainkan instrumen meningkatkan nilai suatu jenama (brand value) yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus membuka pintu ekspor.
“Standar halal telah bertransformasi menjadi bagian dari gaya hidup global atau global lifestyle yang berkaitan erat dengan standar kualitas, keamanan dan higienitas,” tuturnya.
Potensi besar ini menjadi celah strategis bagi 17 subsektor ekonomi kreatif, khususnya subsektor kuliner dan modest fesyen, untuk mendominasi pasar domestic, serta global.
“Sertifikasi halal ini adalah sebagai tujuan awal agar produk industri, baik UMKM maupun industri kreatif Indonesia untuk masuk ke pasar global. Ini adalah lapangan baru yang sedang terbentuk, yaitu ekosistem halal industri,” ungkap Riefky.
Kemenekraf terus memperkuat fasilitasi pelaku usaha kreatif melalui pendampingan sertifikasi, perluasan kemitraan strategis dan promosi produk kreatif halal di jejaring pasar internasional.
Guna mengawal kebijakan tersebut, pemerintah mempercepat sinergi lintas kementerian/lembaga agar implementasi Wajib Halal Oktober 2026 berjalan efektif dan inklusif.
Skema koordinasi mencakup kesiapan regulasi, integrasi layanan, pendampingan pelaku usaha dan edukasi publik secara terintegrasi.
Dalam Rapat Tingkat Menteri Kesiapan Implementasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 yang diikuti oleh Menekraf di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Menko PMK Pratikno menekankan, implementasi wajib halal harus memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan mulai dari konsumen, produsen hingga pemerintah daerah tanpa mengabaikan keberlanjutan usaha.
“Filosofinya sudah benar bahwa ini adalah sertifikasi. Perlu kita pastikan adalah bagaimana implementasinya dapat menjangkau pelaku usaha dan tetap menjaga perekonomian. Jangan sampai peraturan yang sudah diputuskan bersama justru menimbulkan hal – hal yang tidak pas dan mengganggu ekonomi,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan menegaskan, komitmennya untuk memperluas aksesibilitas layanan sertifikasi halal, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di sektor kreatif.
“Dasar hukumnya sudah sama, tujuannya sudah sama, pertama memberikan perlindungan bagi masyarakat dalam konsumsi dan menggunakan produk, dua memberikan daya tambah secara ekonomi dan meningkatkan daya saing,” jelasnya.
Rapat koordinasi ini menegaskan komitmen kolektif pemerintah untuk memperkuat sinergi dalam memastikan kebijakan halal berjalan secara inklusif sekaligus memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi kreatif nasional.
Hal tersebut sejalan dengan pembahasan lintas kementerian/lembaga yang menekankan pentingnya kesiapan regulasi, infrastruktur, sumber daya manusia, sistem layanan dan komunikasi dengan pelaku usaha dalam mendukung implementasi kebijakan halal. I







