Kemenhaj Perketat Standar Pengawasan Layanan Haji

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyiapkan pedoman pengawasan haji reguler untuk mendeteksi layanan yang tidak sesuai kontrak dan memastikan persoalan jemaah ditangani hingga tuntas.

Pengawasan akan mencakup akomodasi, konsumsi, transportasi dan layanan lainnya yang menjadi hak jemaah.

Direktur Pengawasan Haji Reguler Rudy Ambari mengatakan, pemeriksaan dokumen saja tidak cukup.

Pengawasan, lanjutnya, harus menjangkau kondisi pelayanan di lapangan, terutama jika ditemukan persoalan yang mengancam keselamatan jemaah.

“Pengawasan tidak boleh hanya bersifat administratif atau sekadar memeriksa kelengkapan dokumen,” ungkap Rudy.

Dia menegaskan bahwa instrumen pengawasan harus mampu menguji kesesuaian layanan dengan kontrak, mengidentifikasi potensi risiko terhadap keselamatan Jemaah dan memastikan setiap ketidaksesuaian ditindaklanjuti secara konkret.

“Orientasi utamanya adalah memastikan jemaah mendapatkan hak dan pelayanan sebagaimana mestinya,” ujar Rudy.

Melalui Pedoman Umum Pengawasan, Pemantauan dan Evaluasi tersebut, Kemenhaj akan memperjelas siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi persoalan layanan dan bagaimana penanganannya.

Setiap temuan akan dipantau tindak lanjutnya agar tidak berhenti pada pencatatan dan rekomendasi.

Rudy menegaskan, banyaknya masalah yang ditemukan bukan satu – satunya ukuran keberhasilan pengawasan.

Kecepatan merespons laporan dan kepastian penyelesaian menjadi hal yang harus diperhatikan, terlebih jika menyangkut keselamatan dan hak jemaah.

“Kita tidak boleh hanya kuat dalam menemukan masalah, tetapi juga harus kuat dalam menyelesaikannya. Kapasitas penyelesaian masalah harus menjadi bagian penting dari pengendalian, mulai dari kecepatan merespons laporan, kemudahan menghubungi penanggung jawab, ketepatan menentukan langkah penanganan hingga kepastian bahwa masalah benar – benar diselesaikan,” tuturnya.

Penyusunan pedoman melibatkan sejumlah unit di lingkungan Kemenhaj untuk menyamakan standar pemeriksaan dan pembagian tanggung jawab.

Alur pengawasan akan diatur sejak pengumpulan data, identifikasi risiko, pencatatan temuan hingga pemeriksaan atas tindak lanjut yang dilakukan.

Baca Juga:  Presiden Kunjungi Persatuan Emirat Arab Bahas Peningkatan Kemitraan Kedua Negara

Pedoman juga akan diperbarui mengikuti perubahan kebijakan Arab Saudi. Perubahan tersebut dapat memengaruhi persyaratan, standar pelayanan, dan pelaksanaan haji di lapangan.

“Penyelenggaraan haji memiliki dinamika yang tinggi. Karena itu, pedoman dan instrumen pengawasan harus terus diperbarui agar mampu merespons perubahan regulasi, mengantisipasi risiko, dan memastikan seluruh layanan tetap memenuhi ketentuan yang berlaku,” jelas Rudy.

Melalui pedoman ini, Kemenhaj ingin memastikan ketidaksesuaian layanan yang dirasakan jemaah diharapkan dapat ditemukan dan diperbaiki lebih awal, sehingga hak terpenuhi, keselamatan terlindungi, serta persoalan ditangani hingga tuntas
sebelum mengganggu ibadah maupun membahayakan jemaah. I

 

Kirim Komentar