Kemenhaj Samakan Masa Tunggu Calhaj Indonesia Jadi 26,4 Tahun

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menerapkan formula baru dalam penghitungan alokasi kuota haji per provinsi untuk tahun keberangkatan tahun 2026, sehingga masa tunggu calon jemaah haji (calhaj) di seluruh Indonesia menjadi seragam, yakni sekitar 26,4 tahun.

Kepala Biro Humas Kemenhaj Hasan Afandi menyatakan, rumus yang kini digunakan untuk menghitung kuota jemaah per provinsi adalah jumlah daftar tunggu di provinsi tersebut dibagi total daftar tunggu nasional, kemudian dikalikan dengan total kuota reguler nasional.

“Ketika dihitung menggunakan (rumus) seperti itu, maka masa tunggu calon jemaah haji di seluruh provinsi itu akan sama. Persis sama 26,4 tahun atau jika dibulatkan 27 tahun masa tunggunya,” ujarnya di Jakarta.

Penghitungan kuota provinsi saat ini, lanjut Hasan, sepenuhnya menggunakan pendekatan proporsi daftar tunggu (waiting list), bukan lagi semata – mata berdasarkan jumlah penduduk muslim di provinsi tersebut.

Dia menuturkan, kebijakan tersebut diterapkan untuk mewujudkan prinsip keadilan antarwilayah dan mengatasi perbedaan signifikan terhadap masa tunggu antardaerah yang selama ini terjadi.

Sebelumnya terdapat kesenjangan, Hasan menambahkan, calon jamaah haji di satu daerah harus menunggu hingga 47 tahun, seperti yang pernah terjadi di Sulawesi Selatan.

Sementara itu, di daerah lain, seperti Kabupaten Maluku Barat Daya, hanya menunggu 11 tahun.

“Ketika pakai formula seperti itu timbul rasa keadilan, membuat antreannya menjadi konvergen ke tengah, jadi rata. Jadi, tidak ada lagi yang masa tunggunya 47 tahun, tidak ada lagi yang masa tunggunya 11 tahun, semua orang rata menjadi 26 tahun se-Indonesia,” tuturnya.

Meskipun demikian, dia mengakui penerapan rumus baru tersebut mengubah peta alokasi kuota jemaah haji di berbagai daerah secara signifikan pada tahun depan dibandingkan kuota tahun ini.

Misalnya berdasarkan data Kemenhaj, katanya, Jawa Timur mendapatkan penambahan kuota haji terbesar sebanyak 7.255 orang, karena panjangnya antrean di wilayah tersebut yang mencapai 1,13 juta orang.

Sebaliknya, Jawa Barat mengalami pengurangan kuota terbanyak sekitar 9.083 orang dengan antrean sebanyak 787.071 orang, sedangkan kuota untuk calon haji asal Sumatra Utara berkurang 2.415 orang dengan daftar tunggu sebanyak 156.992 orang.

“Rumus baru tersebut juga akhirnya berpengaruh terhadap siapa saja yang kemudian jadi berangkat pada tahun 2026,” kata Hasan.

Dia menambahkan, perubahan formula penghitungan alokasi calon haji tersebut telah sesuai dengan regulasi dan undang – undang yang berlaku.

Melalui kebijakan tersebut, Kemenhaj ingin memastikan di manapun calon jamaah mendaftar, baik di wilayah Jawa maupun di luar Jawa, mereka memiliki hak dan estimasi waktu keberangkatan yang sama.

“Itu yang dinamakan prinsip keadilan, yang kemudian secara regulasi dibuktikan ada dalam undang – undang,” tegasnya. I

Kirim Komentar