Dalam langkah strategis memastikan kesiapan layanan bagi 203.320 jemaah, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) Banknotes Saudi Arabian Riyal (SAR) untuk living cost haji reguler tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi di Kantor Pusat penyedia layanan keuangan, Jakarta.
Kegiatan ini merupakan tahapan krusial agar jemaah dapat beribadah dengan tenang dan nyaman, karena kebutuhan living cost telah terpenuhi.
Penandatanganan BAST menandai serah terima resmi SAR yang akan digunakan seluruh calon jemaah, masing – masing menerima SAR750.
Direktur Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah Jaenal Effendi menegaskan bahwa kemudahan layanan bagi jemaah dalam beribadah merupakan bagian dari tugas suci yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan integritas.
“Distribusi living cost ini sejalan dengan arahan Bapak Menteri agar jemaah merasa nyaman, tenang dan fokus dalam beribadah karena telah memiliki uang riyal,” jelasnya.
Penyediaan dan distribusi Banknotes SAR dilakukan dengan total nilai mencapai SAR 152,49 juta atau setara USD 41,2 juta.
Penyaluran dilakukan melalui 16 embarkasi utama dan enam embarkasi antara di seluruh Indonesia, memastikan seluruh calon jemaah menerima living cost secara tepat waktu sebelum keberangkatan.
Jaenal menambahkan, seluruh proses penyelenggaraan haji harus dipersiapkan matang dan terkoordinasi agar operasional di lapangan berjalan lancar.
“Seluruh tahapan penyelenggaraan haji harus dipersiapkan secara matang dan terkoordinasi, agar setiap layanan yang diberikan benar – benar berjalan optimal dan tepat sasaran bagi jemaah,” tuturnya.
Melalui sinergi antarpemangku kepentingan, Kemenhaj menegaskan komitmennya menghadirkan layanan yang tidak hanya aman dan nyaman, tetapi juga berfokus pada kualitas ibadah jemaah secara menyeluruh.
Setiap langkah persiapan, termasuk penyediaan living cost, dilakukan dengan standar integritas dan profesionalisme tertinggi, sebagai wujud nyata pelayanan negara kepada calon haji Indonesia. I
