Di tengah meningkatnya persoalan sampah di berbagai daerah, Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) mengambil langkah percepatan dengan menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) penyelenggaraan Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dan pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional di Istana Gubernur Sumbar.
Kerja sama tersebut menjadi upaya konkret untuk mengubah pendekatan pengelolaan sampah, dari hanya pembuangan menjadi pemanfaatan, sekaligus mendorong sistem terpadu yang lebih modern dan berkelanjutan.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) Diaz Hendropriyono menyebutkan, percepatan pengelolaan sampah menjadi langkah krusial untuk mengejar target nasional sebesar 63% pada tahun 2026, termasuk melalui penghentian praktik open dumping yang masih terjadi di sejumlah daerah.
“Salah satu cara cepat untuk meningkatkan capaian pengelolaan sampah adalah dengan menutup praktik open dumping. Melalui penutupan ini bisa langsung mendorong capaian secara signifikan,” ujarnya.
Dia menekankan, pengembangan PSEL tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga kesiapan sistem secara menyeluruh, termasuk rencana kontingensi dan peran aktif masyarakat dalam memilah sampah.
“Yang paling penting adalah membangun kesadaran masyarakat untuk memilah sampah. Hal ini terlihat sederhana, tetapi jika tidak dilakukan dengan baik, dapat menghambat upaya besar yang sedang kita bangun,” jelas Wamen LH.
Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan titik balik dalam penanganan persoalan sampah di daerah.
Menurutnya, pengembangan PSEL merupakan inisiatif daerah yang didukung pemerintah pusat, sekaligus menjadi peluang menghadirkan sistem pengelolaan sampah yang tidak hanya menyelesaikan persoalan lingkungan, tetapi juga memberi nilai tambah.
“Kegiatan ini menjadi langkah konkret kita bersama dalam menjawab persoalan mendasar pengelolaan sampah. Ini adalah tanggung jawab kita kepada lingkungan dan masyarakat,” ungkap Vasko.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar Tasliatul Fuaddi menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari dukungan terhadap kebijakan nasional pengelolaan sampah menjadi energi.
Dia menilai, tingginya timbunan sampah serta masih adanya praktik open dumping di sejumlah daerah menjadi tantangan yang harus segera diatasi melalui sistem yang lebih terkoordinasi dan efektif.
Melalui kerja sama tersebut, Pemprov Sumbar menargetkan pasokan sampah mencapai sekitar 690 ton per hari dari Kota Padang, Kota Bukittinggi, Kota Solok dan Kota Padang Panjang, serta menyiapkan dukungan lahan untuk implementasi program PSEL.
Ke depannya, kerja sama ini diharapkan menjadi fondasi bagi sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan terintegrasi di Sumbar, sekaligus menjadi contoh kolaborasi daerah dalam mengubah tantangan lingkungan menjadi peluang yang berkelanjutan. I
