KEMENHUB AKAN TERBITKAN ATURAN TEKNIS TRANSPORTASI SELAMA PPKM DARURAT

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerbitkan aturan teknis tentang syarat perjalanan dalam negeri dan transportasi selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Surat Edaran (SE) tersebut nantinya menyesuaikan panduan aturan PPKM darurat pada poin pengaturan transportasi.

“Kemenhub bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan kementerian atau lembaga terkait tengah menyusun SE untuk mengatur secara teknis mengenai syarat perjalanan orang dalam negeri dan transportasi, menyesuaikan dengan panduan tersebut,” ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati melalui keterangan tertulis, Kamis (1/7/2021).

Menurutnya, Kemenhub sebagai regulator sektor transportasi berkomitmen untuk turut menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia, termasuk dengan menerapkan ketentuan mengenai perjalanan dalam negeri dan transportasi di masa PPKM darurat.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumunkan pelaksanaan PPKM darurat mulai dari 3-20 Juli 2021 di Provinsi Jawa dan Bali.

Sejalan dengan hal itu, pemerintah mengeluarkan panduan implementasi PPKM darurat di Jawa dan Bali untuk berbagai sector, termasuk transportasi.

Adapun rinciannya adalah Pertama, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kedua, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR (H-2) untuk pesawat, serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya. I

 

Kirim Komentar
Baca Juga:  Tingkatkan Pengawasan Bus Jelang Nataru dengan Ditjen Hubdat Lakukan Rampcheck