Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggandeng perguruan tinggi negeri asal Inggris Nottingham University Inggris dalam rangka percepatan pengembangan kendaraan listrik di Indonesia.
Kerja sama ini sudah dimulai sejak 6 Mei 2021 oleh Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PKTJ), yang merupakan salah satu perguruan tinggi di bawah pengelolaan Badan Pengembangan SDM Perhubungan (BPSDMP).
“Saya mendukung penuh kerja sama yang dilakukan dengan salah satu perguruan tinggi di negara maju. Hal ini perlu dilakukan dalam upaya kita melakukan percepatan pengembangan kendaraan listrik di Indonesia,” ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi saat webinar “Kendaraan Listrik Yang Lebih Aman” yang diselenggarakan oleh BPSDMP bekerja sama dengan Nottingham University, Jumat (30/7/2021).
Menurut Menhub, menindaklanjuti terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Percepatan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai, Kemenhub Bersama Nottingham University telah mengadakan Focus Group Disscusion (FGD) tentang kendaraan listrik yang lebih aman.
“Dari FGD ini telah dihasilkan policy brief mengenai kendaraan listrik yang meliputi pentingnya komponen baterai, sistem dan standar pengisian baterai, persyaratan teknis dan laik jalan, peraturan, kompetensi pemeriksa, daur ulang baterai atau sistem pengelolaan limbah dan penanganan, serta mitigasi kecelakaan kendaraan listrik,” katanya.
Budi Karya menjelaskan, pengembangan kendaraan listrik harus dilakukan dengan pertimbangan yang cermat dan rinci, dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.
“Hal ini penting karena masih ada beberapa komponen dan sistem pada kendaraan listrik berpotensi menimbulkan risiko kebakaran dan kecelakaan. Dalam pengembangan kendaraan listrik, aspek keselamatan, efisien, dan ramah lingkungan perlu diperhatikan,” jelasnya.
Lebih lanjut Menhub menuturkan, pentingnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten di bidang transportasi, khususnya di bidang transportasi darat, untuk memastikan bahwa setiap kendaraan listrik yang dioperasikan di jalan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
“Sementara pengembangan kendaraan listrik terus diproses, pemerintah juga mulai merumuskan regulasi terkait dan sekaligus lembaga pendidikan juga bisa menyiapkan sistem pelatihannya,” tuturnya. I