KEMENHUB GELAR MENTORING OPERATOR TELEKOMUNIKASI PELAYARAN

Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kenavigasian menyelenggarakan sosialisasi dan mentoring operator dan teknisi telekomunikasi pelayaran di Bali, dihadiri oleh seluruh kepala Distrik Navigasi dan stakeholder terkait.

Menurut Direktur Kenavigasian Hengki Angkasawan, kegiatan ini dilaksanakan dengan maksud sosialisasi implementasi Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang Standarisasi Peralatan dan Pemeliharaan Stasiun Radio Pantai (SROP) dan Vessel Traffic Services (VTS) pada Distrik Navigasi.

“Kegiatan ini juga membahas upaya untuk optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Distrik Navigasi terkait penggunaan layanan jasa Telekomunikasi Pelayaran,” katanya, Jumat (11/6/2021).

Hengki menjelaskan, salah satu indikator keberhasilan penyelenggaraan transportasi laut sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang pelayaran adalah terwujudnya keselamatan pelayaran di seluruh wilayah perairan Indonesia.

Untuk itu, lanjutnya, peran kenavigasian semakin besar dalam menjamin tersedianya serta terselenggaranya prasarana keselamatan pelayaran.

Peranannya itu mulai dari penyediaan alur pelayaran dan sistem perlintasan yang aman dan ekonomis, penyediaan sarana bantu navigasi pelayaran yang cukup dan andal, serta penyelenggaraan telekomunikasi pelayaran, dan sistem lalu lintas pelayaran (VTS) sesuai tuntutan internasional di bidang peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran.

Kegiatan mentoring ini juga dilakukan dalam rangka menjaga keandalan peralatan SROP dan VTS guna mendukung keselamatan dan kemananan pelayaran tersebut.

Seperti ketahui fungsi SROP dan VTS di seluruh instalasi kenavigasian sangat berperan dalam melakukan pengendalian trafik dan pengawasan keselamatan pelayaran di seluruh pelabuhan dan perlintasan di Indonesia.

“Semoga dengan mentoring ini dapat menambah ilmu dan motivasi yang kuat guna meningkatkan kinerja kenavigasian serta semaksimal mungkin menggali hal-hal yang bermanfaat bagi kepentingan pelaksanaan tugas di lapangan,” tutur Hengki.

Standarisasi Peralatan dan Pemeliharaan SROP dan VTS telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut KP.287 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Standarisasi Peralatan Stasiun Radio Pantai (SROP) dan Vessel Traffic Services (VTS) pada Distrik Navigasi.

Selain itu, diatur juga dalam KP. 294 Tahun 2020 Petunjuk Teknis Standarisasi Perawatan Peralatan Stasiun Radio Pantai (SROP) dan Vessel Traffic Services (VTS) pada Distrik Navigasi.

“Oleh karena itu, sudah selayaknya kita bersama sama menjaga keandalan sarana prasarana, termasuk SDM dalam mengawal pelayanan ini,” katanya.

Kegiatan mentoring ini juga diharapkan dapat menjadi acuan bagi seluruh distrik navigasi dalam pengusulan anggaran maupun mekanisme perawatan peralatan.

Sementara itu, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perhubungan, I Gede Pasek Suardika memberi pengarahan terkait pentingnya penerapan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran dan aset oleh distrik navigasi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara khusus. I

 

Kirim Komentar