Kemenhub Komitmen Optimalkan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkomitmen untuk mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa di lingkungan Kemenhub.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan penggunaan Anggaran Pembangunan dan Belanja Negara (APBN) Kemenhub akan dioptimalkan untuk menyasar ke produk-produk dalam negeri.

“Diharapkan ini akan membantu menciptakan lapangan pekerjaan, membantu para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah kita dan bisa mentrigger pertumbuhan ekonomi secara nasional,” ujarnya, Jumat (25/3/2022).

Pada tahun ini, Kemenhub mengalokasikan sebesar Rp20,1 triliun atau 70% dari belanja pengadaan yang diarahkan untuk belanja produk dalam negeri.

Sejumlah upaya tindak lanjut dukungan terhadap penggunaan produk dalam negeri yang telah dilakukan Kemenhub di antaranya menerbitkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kemenhub Sebagai Upaya Mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI).

Selain itu, Menhub menambahkan, untuk memastikan ketentuan berjalan dengan baik juga membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di Lingkungan Kemenhub, yang dituangkan dalam Keputusan Menhub Nomor KM 53 Tahun 2022.

“Tim ini bertugas untuk memberikan arahan atas pelaksanaan penggunaan produk dalam negeri di lingkungan Kemenhub, melakukan monitoring evaluasi, dan melaporkan hasilnya secara berkala kepada Menhub,” kata Budi Karya.

Tim P3DN ini selain berasal dari internal Kemenhub, juga dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait, asosiasi jasa transportasi, asosiasi industri, dan juga lembaga verifikasi independen.

Selain itu, Kemenhub juga akan merencanakan penggunaan produk dalam negeri sejak penyusunan spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja barang/jasa, mencantumkan (tagging) produk dalam negeri pada setiap paket pengadaan barang/jasa dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dan e-planning, mengutamakan penggunaan e-purchasing dan e-kontrak yang sudah tercantum pada Katalog Elektronik (E-Katalog) pemerintah.

Baca Juga:  Apresiasi DPR pada Kelancaran Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Upaya lainnya yang dilakukan untuk mendukung produk dalam negeri adalah menjadikan simpul transportasi, seperti di terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara, sebagai tempat promosi produk-produk UMKM lokal, mewajibkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal dalam proyek infrastruktur transportasi yang lokasinya tersebar di seluruh Indonesia, serta turut mempromosikan kegiatan Gernas BBI sebagai campaign manager setiap tahunnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dalam pengarahannya kepada Menteri, Kepala Lembaga, Kepala Daerah, dan BUMN tentang aksi afirmasi Bangga Buatan Indonesia di Bali, 25 Maret 2022.

Presiden mengatakan bahwa pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja akan dengan mudah meningkat apabila konsisten untuk mengganti produk impor dengan membeli produk dalam negeri.

Jokowi menargetkan hingga Mei 2022, anggaran sebesar Rp400 triliun yang berasal dari belanja APBN, APBD, dan BUMN, dapat digunakan untuk pembelian barang dari dalam negeri.

Jika aksi afirmasi untuk membeli produk dalam negeri terutama produk UKM, minimal sebesar Rp 400 Triliun pada bulan Mei 2022 tercapai, hal ini diharapkan berdampak pada penambahan tingkat pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 1,67% -1,71%, dari total target pertumbuhan ekonomi 5% pada tahun 2022 sebagaimana estimasi Badan Pusat Stastistik (BPS). I

 

 

 

Kirim Komentar

Komentar ditutup.