KEMENHUB KOMITMEN SEMPURNAKAN REGULASI DAN MANAJEMEN KESELAMATAN JALAN

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkomitmen untuk mewujudkan jalan yang berkeselamatan.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan, sejumlah upaya telah dilakukan kementerian di antaranya melalui penyempurnaan regulasi dan manajemen keselamatan jalan.

“Kemenhub berkolaborasi dengan Kementerian PUPR mewujudkan jalan yang berkeselamatan,” katanya saat webinar Transportasi Jalan Berkeselamatan di Indonesia yang diselenggarakan Universitas Gajah Mada (UGM), sekaligus peluncuran buku “Uji Laik Fungsi Jalan Berkeselamatan dan Berkepastian Hukum” karya Prof. Agus Taufik Mulyono (ATM), Kamis (21/10/2021).

Turut hadir menjadi pembicara dalam webinar yang disiarkan akun Youtube @pustralugm ini, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian, dan perwakilan dari Korlantas Polri.

Budi Karya menjelaskan, kolaborasi tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Dalam kolaborasi itu ditetapkan mana yang menjadi ranah Kemenhub adalah teknis penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu lintas, dan teknis perlengkapan jalan yang terkait langsung dengan pengguna jalan,” jelasnya.

Berbagai upaya yang dilakukan, lanjut Menhub, di antaranya berupa penyempurnaan regulasi dan pelayanan terkait, penyelenggaraan dan perbaikan prosedur uji berkala dan uji tipe, serta pembatasan usia kendaraan, penanganan Over Dimension Overloading (ODOL).

Dia menambahkan, ada juga upaya pemasangan stiker (APCT) pada kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, serta penerapan e-tilang yang berkolaborasi dengan Polri, Kejaksaan dan perbankan.

“Kami menyadari tanggung jawab ini besar, sehingga perlu disinergikan antara instansi,” ungkap Menhub.

Kemenhub, lanjutnya, sangat senang berkolaborasi dan bersinergi dalam perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan, karena sejatinya keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan merupakan tanggung jawab kita bersama.

Baca Juga:  Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup

Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menuturkan, Indonesia pada tahun 2030 menargetkan memiliki kondisi jalan yang 99% dalam kondisi mantap dan terintegrasi antarmoda, dengan memanfaatkan sebanyak-banyaknya material lokal dan tekonologi daur ulang.

Kementerian PUPR telah melakukan upaya untuk meningkatkan kualitas jalan yang berkeselamatan di antaranya melalui penilaian dampak keselamatan jalan, audit keselamatan jalan, inspeksi keselamatan jalan, manajemen lokasi rawan kecelakaan, manajemen keselamatan jaringan jalan, dan lain fungsi jalan.

Pada kesempatan yang sama, Rektor UGM Panut Mulyono menyatakan, UGM mendukung pemerintah untuk mewujudkan jalan yang berkeselamatan dan memberikan kepastian hukum.

“Keselamatan yaitu terkait sejauh mana komponen jalan dapat memenuhi persyaratan teknis jalan dan kriteria perencanaan teknis jalan,” ungkapnya.

Menurut Panut, di sisi lain kepastian hukum yaitu terkait infrastruktur jalan memiliki dokumen administrasi jalan yang lengkap dan legal, sehingga penyelenggara jalan memiliki kewenanganan untuk mengelola jalan tanpa adanya halangan atau konflik baik sosial, politik, ekonomi, dan lingkungan.

Setiap satu jam, katanya, sekitar dua sampai tiga orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas jalan di Indonesia. “Fenomena tingginya angka kecelakaan ini turut memberikan dampak kerugian yang besar.”

Bahkan, tercatat kerugian ekonomi akibat kecelakaan lalu lintas diperkirakan mencapai 2,9% hingga 3,1% dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Indonesia untuk tahun 2020.

Angka tersebut setara dengan Rp440 triliun hingga Rp478 triliun, dengan total PDB sebanyak 15.434 triliun.

Sebanyak 61% kecelakaan yang terjadi karena faktor manusia, 30% faktor sarana prasarana, dan 9% faktor pemenuhan persyaratan laik jalan. I

 

Kirim Komentar

Komentar ditutup.