PT Angkasa Pura II (AP II), pengelola 20 bandara di Indonesia, mendukung penataan bandara oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Direktur Utama AP II Agus Wialdi mengatakan, Keputusan Menteri Nomor 31/2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional, dapat memperkuat sektor penerbangan nasional.
“Sebanyak 17 Bandara yang ditetapkan Kementerian Perhubungan sebagai bandara internasional, akan menjadi hub (pengumpul) penerbangan internasional,” ujarnya.
Kemudian, bandara-bandara internasional tersebut terkoneksi jaringan penerbangan domestik dengan bandara-bandara lain di dalam negeri.
Penataan yang dilakukan Kementerian Perhubungan ini semakin memperkuat konektivitas penerbangan Indonesia.
“AP II sebagai pengelola 20 bandara akan fokus mengembangkan rute penerbangan terintegrasi antara rute internasional dan rute domestik sesuai dengan KM 31/2024 dan tetap mengutamakan aspek keselamatan, keamanan, pelayanan serta pemenuhan seluruh regulasi,” jelas Agus.
Menurutnya, penataan bandara ini berdampak positif, di mana rute penerbangan di Indonesia semakin tertata yang kemudian juga akan mendorong pertumbuhan pariwisata domestik dan perekonomian nasional.
Ada tujuh bandara AP II yang masuk daftar Internasional, yakni Bandara Sultan Iskandar Muda, Kualanamu, Minangkabau, Sultan Syarif Kasim II, Soekarno-Hatta, Halim Perdanakusuma, dan Bandara Kertajati.
Sejalan dengan ini, AP II dan maskapai berkoordinasi dalam pengembangan rute penerbangan sesuai KM 31/2024. I