Kemenhub Terus Dorong Penyeberangan Perintis Jadi Komersial

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubla) terus mendorong lintas penyeberangan perintis berubah menjadi komersial.

Dorongan dan dukungan ini atas dasar keberhasilan keperintisan dalam meningkatkan produktivitas lintasan, meningkatkan mobilitas masyarakat dan mengembangkan perkonomian daerah, khususnya di wilayah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan (3TP).

“Menurut data tahun 2017 sampai 2023 atau selama lima tahun terakhir, terdapat 27 lintas perintis yang status lintasnya berubah menjadi komersial,” ujar Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Lilik Handoyo di Jakarta, Jumat (26/1/2024).

Dia menambahkan, rata-rata perubahan lintas perintis menjadi komersial adalah sebanyak lima lintas/tahun.

Pada tahun 2024 terdapat penambahan empat lintas perintis yang menjadi komersial, yaitu lintas Sei asam – Sunyat, Nunukan – Sebatik, Kendari – Langgara, dan Raha – Puhe.

Menurut Lilik, perubahan lintas perintis menjadi komersial adalah hal yang baik, karena artinya daerah tersebut secara ekonomis sudah menjadi daerah berkembang.

“Itu juga membuktikan bahwa lintasan tersebut secara komersial sudah dapat menguntungkan dan menutup biaya operasional, sehingga anggaran subsidi dapat dialihkan kepada lintas perintis baru yang belum memiliki transportasi penghubung,” ungkapnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 104 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan, lintas penyeberangan perintis dapat disubsidi jika secara komersial belum menguntungkan dan faktor muatan rata-rata kapal kurang dari 60% per tahun.

Adapun, jika lintasan perintis sudah memenuhi faktor muatan 60% dan menutup biaya operasional, maka lintasan dapat dicabut subsidinya dan ditingkatkan statusnya menjadi komersial.

Sebagai informasi, pada tahun ini terdapat 353 lintas penyeberangan, 84 di antaranya adalah lintas penyeberangan komersial dan 269 lainnya adalah lintas penyeberangan perintis.

Baca Juga:  Angkutan Udara Perintis 2024 Beri Subsidi 264 Rute Penerbangan Penumpang dan 44 Rute Kargo

“Pada awalnya lintas-lintas tersebut secara komersial tidak menguntungkan dan memerlukan subsidi dari pemerintah, hingga berkembang menjadi lintas yang profit bagi operator kapal di lintasan tanpa memerlukan lagi subsidi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” jelas Lilik.

Dengan adanya perubahan lintasan perintis menjadi komersial, diharapkan pelayanan dan pembangunan konektivitas nasional di bidang transportasi penyeberangan khususnya di daerah 3TP dapat terwujud.

Kehadiran lintas penyeberangan perintis di daerah 3TP juga diharapkan dapat menghubungkan daerah yang belum berkembang dengan daerah yang sudah maju, meningkatkan perekonomian daerah, menjaga tingkat inflasi, dan pemerataan pembangunan.

Ditjen Perhubungan Darat melalui Direktorat Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan akan melakukan evaluasi dan pemetaan penambahan lintas perintis serta peningkatan lintas perintis menjadi komersial.

“Kami akan melakukan evaluasi dan konsolidasi dengan berbagai stakeholder untuk mengakomodir kebutuhan daerah terkait pelayanan keperintisan dan evaluasi terhadap lintas-lintas yang dapat dikomersilkan,” jelasnya. I

 

Kirim Komentar